Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Teungku Imum


Jumat, 27 Juli 2018 - 19.49 WIB


LHOKSEUMAWE -  Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH bersama Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di kawasan Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (26/7) sekira pukul 22.00 WIB.


Korban pembunuhan yakni M Amin (73) diketahui sebagai Teungku Imuem, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan gampong setempat bahkan istri korban juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu SH mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni RS (40), Petani, warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Sementara satu tersangka lain yakni istri korban yakni ML (31), IRT, warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.


“Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 10.30 WIB tadi. Keduanya diduga sengaja membunuh korban, dengan kata lain memang merencanakan pembunuhan ini,” ujar AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan, Jum’at siang (27/7/2018).


Saat ditangkap, tersangka RS sempat melawan dan berupaya merebut senjata api yang digenggam anggota.sehingga RS terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya.


AKP Budi Nasuha menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban pulang dari kebunnya untuk salat dan berobat pada Kamis siang (27/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara istri korban, ML, tetap berada di kebun bersama bibinya yakni Herlina. Sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, ML bersama Herlina pulang dari kebun itu dan di tengah jalan yang masih dalam area kebun tersebut, keduanya menemukan korban dalam keadaan tergeletak bersimbah darah.


“Saat ditemukan tersangka ML mengakui bawwa korban masih hidup dan menghembuskan nafas terkhir dihadapannya. Kemudian ML menghubungi warga lainnya untuk meminta tolong mengevakuasi korban dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban,” ungkapnya.


Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung turunk ke lokasi kejadian untuk penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.Namun saat mendengarkan keterangan saksi petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban sehingga mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.


“Kami sinkronkan keterangan istri korban dengan bukti lainnya, hal ini menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban yakni RS," imbuhnya.


Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti tersebut tim langsung bergerak dan melacak keberadaan tersangka dan dalam waktu 1x12 jam tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Ds. Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, hari ini Jum’at sekitar pukul 10.30 WIB.


Dari hasil pemeriksanaan ditemukan fakta bahwa tersangka RS sengaja menunggu korban pulang dari kebun dan saat korban melintas diberhentikan oleh tersangka, kemudian tersangka memukul korban berkali-kali dengan menggunakan kayu yang disiapkan oleh tersangka untuk membunuh korban.


AKP Budi Nasuha menyebutkan, motif pelaku membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka.


Dalam kasus itu Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, juga diamankan dua batang kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.


"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal  340 subs Pasal 338 KUHP. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres lokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Raj)
Bagikan:
KOMENTAR