Polisi Amankan Pasutri Pengedar Ganja


Kamis, 26 Juli 2018 - 17.11 WIB


LHOKSEUMAWE - Personil Polsek Dewantara berhasil menangkap 4 tersangka salah satunya Pasutri karna diduga melakukan transaksi Narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg di jembatan Lr. III Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (25/07) Pukul 20.00 WIB.


Tersangka yang ditangkap yakni MS (23) dan AM (38) warga Dewantara dan Nisam, Selanjutnya NA (26) dan Istrinya EY (22)  warga Sawang Kabupaten Aceh Utara.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka akan melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut.


Ketika petugas ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS dan AM sedang berdiri di jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus paket kecil di dalam saku celana mereka.


Ketika diperiksa dan dilakukan pengembangan tersangka AM mengaku akan melakukan transaksi atau membeli ganja sebanyak 1 kilogram yang berasal dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Selanjutnya Tim langsung melakukan pengendapan di sekitar jembatan untuk melakukan penyergapan. Sekira pukul 20.30 WIB datang tersangka yakni NA dan EY pasutri asal sawang dengan mengenderai honda Supra menuju jembatan tersebut.


Ketika mereka datang, Tim langsung sigap meringkus tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam Bagasi jok honda berupa narkotika gol I jenis ganja sebanyak 1 Kg.


AKP Erpansyah menambahkan, barang bukti yang amankan dari para tersangka yakni 1 ganja, 2 paket kecil ganja, uang  sebesar 730.000, 1 unit sepmor Honda Supra warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 2 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit HP LG warna hitam.


Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Raj)
Bagikan:
KOMENTAR