Relawan Medis Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel


Minggu, 03 Juni 2018 - 01.48 WIB


Seorang relawan medis perempuan Palestina dilaporkan tewas ditembak di dada oleh pasukan Israel di Jalur Gaza. Foto: Net
GAZA CITY - Seorang relawan medis perempuan Palestina dilaporkan tewas ditembak di dada oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.


Reuters via Middle East Monitor memberitakan Sabtu (2/6/2018), Razan Al-Najar ditembak ketika berusaha menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.


Seorang saksi mata berkata, awalnya relawan berusia 21 tahun itu datang dengan seragam putih yang menandakan dia adalah petugas medis.


"Dia (Najar) telah mengangkat tangannya sehingga bisa terlihat oleh pasukan Israel. Namun, mereka tetap menembaknya," ujar saksi mata itu.


Najar menjadi korban tewas ke-119 dari pihak Palestina dalam demonstrasi yang terjadi sejak Rabu (30/5/2018) di Jalur Gaza.


Selain korban tewas, dilaporkan setidaknya 100 orang, termasuk empat paramedis, terluka dalam unjuk rasa yang terjadi Jumat (1/6/2018).


Kematian Najar membuat Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.


"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.


Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.


"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.


Juru bicara IDF tidak memberikan penjelasan atas insiden itu. Namun sebelumnya, seorang perwira Israel berujar pasukannya hanya menargetkan demonstran yang dianggap ancaman.


"Namun, terkadang peluru yang ditembakkan sniper (penembak runduk) kami memantul sehingga menghantam orang biasa," kata perwira anonim tersebut.


Sesuai Konvensi Jenewa pada 1949, paramedis mendapat perlindungan ketika ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.


Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".


Sumber: Kompas
Bagikan:
KOMENTAR