Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Lhokseumawe


Senin, 25 Juni 2018 - 23.53 WIB


LHOKSEUMAWE - Ingar bingar perhelatan Piala Dunia Rusia 2018 ternyata dimanfaatkan oleh sekelompok atau orang tertentu untuk mengeruk keuntungan dari judi taruhan bola.


Baru-baru ini, Senin (25/08/2018) pukul 00.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum piala dunia kali ini.


Tersangka yang ditangkap yakni, JMY (31) warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, SH menyebutkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait praktek judi bola. Ia ditangkap di salah satu kede kopi simpang Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.


Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1.600.000 serta 1 unit hp merk brand code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.


AKP Budi menyebutkan, tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.


“Caranya dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang dijagokan melalui pesan sms kepada saudara PN," ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Senin (25/6).


Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan  hingga jutaan rupiah.


“Sementara, tersangka dijerat dengan qanun syariat islam nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat berupa maisir, saat ini tersangka JMY diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut,” paparnya.(raj)
Bagikan:
KOMENTAR