Kibarkan Bintang Bulan, Safaruddin YARA Diperiksa Polda Aceh


Minggu, 10 Juni 2018 - 19.07 WIB


Net
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH harus berurusan dengan pihak Polda Aceh, setelah dia mengibarkan bendera bintang bulan di depan Kantor YARA, Minggu (10/6/2018).


Safaruddin mengibarkan bintang bulan sekira pukul 09.00 WIB di kantor YARA di Jalan Pelangi, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.


Bendera bintang bulan dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih, namun sedikit lebih rendah.


Pantauan Serambinews.com, Safararuddin juga mengunggah sejumlah foto pengibaran bendera bintang bulan tersebut ke akun instagram dan facebook miliknya.


Video-video pengibaran bendera Bintang Bulan di Kantor YARA ini juga beredar luas (viral) di Instagram dan Facebook.


Salah satunya adalah yang diunggah akun milik aktivis YARA, YudhisTira Al-asyiie.


Namun, beberapa saat lalu, beredar kabar, bahwa sejumlah aparat kepolisian dan TNI mendatangi kantor YARA meminta Safaruddin untuk menurunkan bendera tersebut.


Dia dikabarkan juga telah dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa.


Dihubungi Serambinews.com, Safaruddin membenarkan bahwa sejumlah personel Polisi dan TNI datang ke tempatnya.


"Iya sudah kita turunkan, sempat berkibar selama 30 menit tadi," kata Safaruddin.


Dia juga membenarkan telah diboyong ke Polda Aceh.


Menurut keterangannya, polisi akan menginterogasi dirinya terkait pengibaran bendera bintang bulan yang dia kibarkan tersebut.


"Ya saya dibawa ke Polda Aceh, tapi tadi saya jalan sendiri, naik mobil sendiri. Ini saya di ruang intelkam, sedang diinterogasi," katanya.


Kepada Serambinews.com, Safaruddin menyebutkan, dia mengibarkan bendera bintang bulan semata-mata untuk menjalankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.


"Ini berdasarkan qanun, saya melakukan ini karena soal bendera kan sudah ada qanunnya," pungkas Safaruddin.


Sumber: Serambinews.com
Bagikan:
KOMENTAR