Tiga Terdakwa Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara


Selasa, 19 September 2017 - 06.44 WIB


Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara atas kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 5 miliar.


Adapun ketiga terdakwa yakni Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.


Tuntutan yang dibacakan JPU, Ingan Malem Purba menilai ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.



"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,"ucap jaksa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2017)


Selain itu, khusus untuk Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 75 juta lebih.


"Bila terdakwa tidak juga membayar uang pegganti maka diganti dengan satu tahun kurungan penjara," ungkapnya.


Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan tuntutan hukum tersebut, ketiga terdakwa kemudian mengajukan nota pledoi kepada majelis hakim pekan depan.


"Sidang dilanjutkan pada Senin, 25 September mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina. (H88)
Bagikan:
KOMENTAR