BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berikan piagam penghargaan badan publik informatif kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara sebagai Lembaga Publik dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik karena ketepatan waktu dalam penyampaian informasi yang dimohonkan oleh YARA selama ini.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua YARA Safaruddin, SH dan diterima oleh Ketua Komisioner KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman S.Sos dan didampingi oleh Hamdani S.Ag, M.Kom.I, selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Utara serta Ketua 5 (lima) Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 8 Juli 2017.
Ketua YARA, Safaruddin Menjelaskan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dilakukan oleh TIM Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) YARA atas Badan Publik KIP yang ada di Propinsi Aceh pada saat Tahapan PILKADA 2017 lalu yang menjadi indikator penilaian yaitu kecepatan dan ketepatan waktu menyajikan informasi yang dimohonkan.
Lanjut Safar, hasil penilaian tersebut akhirnya kami menetapkan KIP Aceh Utara sebagai Badan Publik terbaik dimana KIP Aceh Utara dalam tata cara penyajian informasi publik sangat cepat dan komunikatif dibanding kan Badan Publik KIP lainnya.
"Kami juga berharap KIP Aceh Utara bisa terus mempertahankan kinerja dan terus berkarya untuk menjadi yang terbaik dan bisa menjadi contoh kepada Badan Publik KIP yang lain," ujar ketua YARA.
Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman menjelaskan penghargaan ini saya dedikasikan kepada seluruh jajaran komisioner KIP Aceh Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan di tingkat Gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu terkait informasi publik akan terus kami tingkatkan dengan mengunakan setiap celah ada agar informasi yang dibutuhkan bisa tersampaikan kepada masyarakat dan nantinya masyarakat bisa tahu juga tersampaikan informasi yang akurat terkait baik terhadap kinerja KIP Aceh Utara maupun mekanisme yang dilaksankan oleh KIP Aceh Utara Sendiri.
Ia berharap kepada seluruh jajaran baik penyelenggara di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Gampong bukan hanya fokus melaksanakan setiap tahapan pemilu tetapi juga harus melaksankan pelayanan informasi kepada masyarakat agar nantinya setiap informasi yang di sajikan bisa dengan mudah di akses oleh pemohon informasi sehingga kami mampu mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana seperti apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. [Azhar]