KIP Aceh Utara Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 2,4 M


Rabu, 12 Juli 2017 - 09.08 WIB


ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mengembalikan sisa dana Pemilukada senilai 2,4 miliar ke kas daerah. Penyerahan bukti transfer ke kas daerah tersebut diserahkan oleh ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman didampingi Chairul Muchlis (komisioner), Hamdani (sekretaris), Dedi Suryadi (Pejabat Pembuat Komitmen) dan diterima oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz beserta staf di ruang kerjanya di Lhokseumawe, Selasa 11 Juli 2017 sore.


Pada tahun 2016 pemerintah Kabupaten Aceh Utara menganggarkan dana untuk pelaksanaan Pemilukada dengan sistem penggunaan tahun berjalan sebesar 66,8 Miliar lebih melalui Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Setelah dilakukan addendum (revisi) NPHD sebesar 2,5 Miliar, maka total dana hibah yang diberikan untuk KIP Aceh Utara menjadi 64,3 Miliar yang disalurkan dalam 3 tahap.


Jufri mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dari tahun 2016 hingga menjelang pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih di tahun 2017 ini menggunakan anggaran tersebut.


Dalam pelaksanaan seluruh tahapan tersebut, pihaknya berhasil melakukan efesiensi anggaran hingga 2,4 miliar lebih. Sehingga, kata Jufri, sebagaimana amanah peraturan yang berlaku, pihaknya wajib mengembalikan sisa dana yang tidak habis digunakan itu kepada pihak pemberi hibah yakni pemkab Aceh Utara pada batas waktu yang telah ditetapkan.


"Kita telah berhasil melakukan efesiensi anggaran Pemilukada dari dana hibah. Kewajiban kita, setelah selesai seluruh tahapan pilkada dan besok akan dilanjutkan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, maka seluruh sisa dana yang kita gunakan, kita kembalikan kepada pemberi hibah yaitu pemerintah kabupaten Aceh Utara," ujar Jufri di ruang kerjanya kepada KabarSATU.Info, Rabu 12 Juli 2017.


Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani mengatakan efesiensi anggaran ini adalah sebuah hal positif yang berhasil dilakukan. Ia lantas merincikan penggunaan anggaran selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Utara.


"Anggaran yang terserap selama pelaksanaan Pilkada sebesar 61,853 Miliar rupiah, dari jumlah anggaran setelahaddendum NPHD 64,341 Milyar. Dari jumlah itu, diperoleh sisa dana sebesar 2,487 Miliar yang telah kita setorkan ke kas daerah," ujar Hamdani. [Az]
Bagikan:
KOMENTAR