Penganiayaan Sipil di Aceh Barat Berujung Damai


Selasa, 09 Mei 2017 - 06.10 WIB


Meulaboh– Insiden penganiayaan seorang pelajar SMA dan seorang pemuda oleh belasan oknum TNI-AD di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berakhir damai karena bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan.


Kesepakatan damai tersebut disampaikan Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Herry Riana S, dalam konferensi pers di Makodim, Senin sore, turut dihadiri korban dan keluarganya, sementara mewakili TNI dihadiri Danyonif 116 Garda Samudra Letkol Inf Wahyu Ramadanus, serta di dampingi Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 012 Teuku Umar Mayor inf Ramdan.


"Masalah ini sudah proses hukum, tadi sudah disepakati antara korban, selain Ilham (siswa) ada Ori Saputra, kita selesaikan masalah ini agar jangan berbuntut lainnya, kita tidak ingin ada masalah masyarakat dengam TNI," kata Danyonif 116/GS, Wahyu.


Ia menyampaikan, pada tanggal 6 Maret 2017 malam atau pukul 00.30 dini hari ada kecelakaan akibat balap liar di Jalan Iskandar Muda Meulaboh, seorang TNI menjadi korban tabrakan tersebut sehingga terjadi penganiayaan terhadap penumpang kendaraan motor yakni Ilham (16) oleh rekan-rekan anggota yang berada di TKP hingga masuk rumah sakit.


Saat bersamaan seorang pemuda yakni Ori Saputra yang coba mengabadikan insiden tersebut dengan kamera handphone juga berimbas menerima kekerasan fisik dalam kerumunan tersebut.


"Pada saat akan menyebrang jalan, dari bekang ngebut motor balap liar menabrak anggota batalion hingga jatuh pingsan, otomatis rekannya membantu, ikut menolong dan menyebabkan kerumunan masa, ada sebab tentu ada akibat, itu intinya," tegas Wahyu.


Ia menegaskan, pihaknya mengedepankan penyelesaian masalah itu dengan cara kekeluargaan agar tidak berbuntut permasalahan lain, namun terhadap pelaku dari anggota batalion akan diproses hukum dan ditindak sesuai aturan diinstitusi militer.


Terkait jumlah oknum yang terlibat dalam insiden dini hari itu masih diproses oleh Polisi Militer (POM) di Meulaboh, apabila terbukti melakukan tindakan dilarang sesuai ketentuan institusi militer Republik Indonesia, maka dipastikan menerima hukuman yang diputuskan dalam kesatuan pengadilan militer.


"Biaya penggantian kerusakan handphone kita ganti dan biaya pengobatan sudah selesai akan kita bayarkan. Saya sebagai Dandim wilayah Aceh Barat meminta maaf kepada korban atas apa yang terjadi," katanya menambahkan.(ant/harian88).
Bagikan:
KOMENTAR