Nelayan Aceh Barat Diancam Lima Tahun Penjara


Selasa, 09 Mei 2017 - 06.08 WIB


Meulaboh – Enam orang nelayan lokal asal Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar karena melakukan penangkapan ikan dengan alat tidak ramah lingkungan.


Kuasa Hukum Nelayan Aceh Barat Herman, SH di Meulaboh, Senin, mengatakan, pihaknya akan melakukan esepsi nota keberatan secara tertulis karena insiden yang menimpa keenam nelayan Aceh itu bertentangan dengan regulasi.


"Keenam klin kita dikenakan dakwaan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 85. Kita sebagai penasehat hukum mengajukan esepsi nota keberatan secara tertulis. Bagaimana mungkin nelayan yang tidak mendapat pendampingan, tapi diancam pidana," tegasnya.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Hakim Ketua Syarif Hasan itu, dihadiri perwakilan keluarga nelayan, sementara di luar pagar Kantor PN Meulaboh ratusan nelayan melakukan aksi demonstrasi mendesak keluarga mereka dibebaskan dari jeratan hukum.


Herman menyampaikan, edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 memerintahkan Gubernur, Kepala Dinas dan seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi kelautan mengambil langkah pendampingan terhadap nelayan selama enam bulan, sejak edaran tersebut dikeluarkan.


"Tapi hari ini malah nelayan ditangkap, sementara pendampingannya sama sekali tidak dilakukan, ini bertentangan dengan regulasi dan kami menilai penangkapan terhadap keenam klaen kami adalah sikap prematur dan unprosedural," tegasnya didampinggi Wahyu Pratama dan Koordinator Nelayan Tradisional (KONTAN) Indra Jeumpa usai sidang.


Indra Jeumpa menambahkan, dakwaan yang diberikan kepada enam nelayan tradisional tersebut sangat menyakitkan dan tidak relevan dengan yang dilakukan, karena tidak seimbang dengan barang bukti yang dihasilkan nelayan saat ditangkap Tim Pol Air Polres Aceh Barat Pol Air Polda Aceh pada 28 Maret 2017.


"Hanya 15 kilogram ikan yang dihasilkan saat ditangkap, kalau dijual taksiran uang hanya Rp110 ribu. Apakah ini adil dengan dakwaan lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. sementara nelayan-nelayan besar menguras laut Aceh, masih banyak kapal Thailand masuk Aceh, mereka tidak ada yang dihukum seperti nelayan kecil," tegasnya dalam aksi itu.


Usai persidangan tersebut, massa tidak membubarkan diri dan mereka sempat menyandra kendaraan mobil tahanan Kejaksaan Aceh Barat, massa menduduki kantor Kejaksaan dan akan bertahan dengan mendirikan tendan sampai menemukan solusi terbaik untuk nelayan yang masih menjalani proses hukum.(ant/harian88).
Bagikan:
KOMENTAR