Diancam Lewat Twitter, Fahira Idris Lapor ke Bareskrim Polri


Selasa, 02 Mei 2017 - 07.00 WIB


Jakarta - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mendapat ancaman pembunuhan dari seorang bernama Nathan P Suwanto melalui Twitter. Tim pengacaranya telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.


Advokat Fahira tergabung dengan nama Tim Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara). Fahira sendiri diketahui sebagai ketua umum Bang Japar.


"Tweet yang bersangkutan mengandung ancaman kekerasan, akan membunuh beberapa tokoh nasional. Salah satunya adalah ketua umum kami, ibu Fahira Idris," ujar pengacara Idris, Juju Purwantoro, di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (1/5/2017).


Dalam Twitternya, Nathan menulis "If you know a way to crowdfund assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and firends, lemme know (let me know)".


Twit tersebut kurang lebih artinya "Jika anda tahu cara untuk menggalang dana pembunuh bayaran untuk membunuh Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, dan teman-temannya, beri tahu saya".


"Ada beberapa tweet yang sifatnya melecehkan, dengan kata-kata yang tidak patut dilontarkan kepada para tokoh nasional itu," sebut Juju.


Tweet tersebut diposting Nathan pada Sabtu (29/4). Juju menuturkan tweet itu diposting dengan maksud mengajak pihak lain untuk melakukan pembunuhan itu.


"Ibu Fahira Idris sangat kecewa dengan adanya tweet tersebut. Beliau menginstruksikan kepada relawan untuk menempuh jalur hukum," ujarnya.


Fahira sendiri tidak hadir dalam laporan ini. Menurut pengakuan pengacaranya, Fahira sedang ada dinas ke kuar kota. Namun Juju sudah berkoordinasi dengan Fahira mengenai pelaporan ini.


Laporan ini diterima dengan nomor TBL/398/V/2017/Bareskrim. Nathan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 45 b juncto pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (detik)
Bagikan:
KOMENTAR