Pria ludahi & pukul wartawan NET terancam 5 tahun bui


Kamis, 13 April 2017 - 17.31 WIB


JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian awal mula Haridzt Ardiyansah wartawan Net TV yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Kashira Ouzumi (25) saat melakukan peliputan banjir di Kemang Raya, Jakarta Selatan.


"Bahwa pada waktu itu pada tanggal 12 malam korban melakukan peliputan banjir di jalan Kemang Raya, deket Kali Krukut. Nah pada waktu korban melihat ada sebuah mobil mini cooper yang sedang mogok. Dan kemudian dilakukan peliputan dan di rekam," ujar Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/4).


Namun, tersangka merasa tersinggung dan tidak terima atas sorotan kamera korban. Naik pitam, tersangka langsung menganiaya jurnalis TV tersebut.


"Ternyata tersangka merasa keberatan dimana yang bersangkutan keluar kemudian emosi, kemudian lakukan tindakan pemukulan juga sempat meludahi korban," ujarnya.


Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pada saat itu korban sudah sempat meminta maaf terhadap tersangka, tapi tersangka tidak mau memaafkan korban.


"Korban waktu itu juga sudah sempat meminta maaf dan juga mau menghapus rekamannya dan juga mau mengembalikan memory cardnya, tetapi yang bersangkutan tetap marah," tuturnya.


"Dan juga sempat merusak kamera dan mobil korban," tambahnya.


Akibat perbuatannya tersebut, maka tersangka dikenakan pasal 351 atas kasus penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.


"Oleh sebab itu sekarang yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan pasal 351 dan pasal 406. Sesuai dengan yang dilaporkan di laporan polisi," pungkasnya. (merdeka.com)
Bagikan:
KOMENTAR