MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur Aceh


Selasa, 04 April 2017 - 13.13 WIB


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan tidak menerima permohonan sengketa Pilkada gubernur Aceh dan sembilan perkara lainnya pada hari kedua sidang pleno tahap pertama yang digelar di Jakarta, Selasa (4/4) sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.


Pada permohonan sengketa Pilkada Aceh yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 5 Muzakir-TA Khalid, MK tidak menerima permohonan karena selisih suara melebihi dasar maksimal selisih suara untuk mengajukan perkara.


Dengan jumlah penduduk sebanyak 5.101.473 jiwa membuat dasar selisih suara maksimal 1,5%. Sementara itu, selisih suara antara pemohon dan peroleh suara terbanyak mencapai 5,48%.


“Paslon pemohon mendapat suara 766.427 suara dan pihak terkait mendapat 898.710 suara. Selisih suara lebih dari 1,5%,” kata anggota majelis hakim, I Gede Palguna yang membacakan pertimbangan MK dalam sidang pleno sengketa Pilkada, Selasa (4/4). Sehingga, MK pun memutuskan pokok perkara tidak dapat diterima dan eksepsi termohon dikabulkan.


Sementara itu, kesembilan perkara Pilkada lainnya yang ditolak MK hingga siang ini adalah sengketa Pilkada Kota Langsa (Aceh), Kabupaten Nagari Raya (Sumatera Barat), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Payakumbuh (Sumatra Barat), Kabupaten Surolangun (Jambi), Kabupaten Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara).


Selanjutnya, sidang pleno tahap kedua akan kembali digelar mulai pukul 14.00 sampai selesai untuk membacakan putusan 11 sengketa Pilkada lainnya di antaranya yakni sengketa Pilkada Kota Yogyakarta, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Jayapura, Kabupaten Lanny Jaya dan Pilkada Gubernur Banten. [MediaIndonesia]
Bagikan:
KOMENTAR