Kemenkeu akui dana desa belum mampu tekan kesenjangan sosial


Kamis, 13 April 2017 - 17.26 WIB


JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), aturan ini sebagai pengganti PMK nomor 185/2016 yang mengatur hal yang sama.


Peraturan ini diharapkan mampu mendorong penyaluran TKDD yang selama ini belum maksimal.


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan dengan adanya revisi aturan baru diharapkan dapat menekan ketimpangan antar daerah di Indonesia. Di mana, penyaluran dana desa yang semakin besar, nyatanya belum mampu memberi kesejahteraan bagi masyarakat.


"Rasio gini kita masih 0,397, Itu walaupun sudah turun. 2007 sekitar 0,37 paling bagus. 2008-2009 naik sampai 0,4, di 2014 baru mulai turun 0,397. Artinya kesenjangan itu masih lebar," ujar Boediarso, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).


Budiarso menjelaskan anggaran transfer ke daerah terus mengalami peningkatan. Bahkan, sembilan kali lebih besar apabila dibandingkan dengan anggaran belanja kementerian lembaga dalam dua tahun terakhir.


"Anggaran transfer ke daerah dan dana desa terus mengalami peningkatan. Bahkan sampai saat ini, sembilan kali lipat kenaikannya, melampaui anggaran kementerian lembaga. Dalam dua tahun ini transfer daerah sudah melebihi dari belanja kementerian lembaga," tambahnya.


Boediarso mengatakan peningkatan anggaran TKDD setiap tahunnya, menunjukkan tingginya komitmen pemerintah Jokowi-JK untuk memperkuat pelaksanaan disentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Dengan harapan pemerintah daerah dapat mengelola TKDD dengan maksimal untuk mempercepat pembangunan prioritas yang berada di daerah.


"Saat ini kita sedang melakukan transformasi sebagai kelanjutan reformasi. Tahun lalu kita sudah melakukan, untuk memberikan pencerahan kepada kepala daerah dan stakeholder. Baik DPR, DPRD, SKPD di semua daerah dan kepada semua masyarakat luas," pungkasnya. (merdeka.com)
Bagikan:
KOMENTAR