Polisi Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan.


Kamis, 23 Maret 2017 - 07.58 WIB


LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe gelar Rekonstruksi kasus hutang yang berujung pada tewasnya alm Maryani. Rekontruksi digelar di Mapolres Lhokseumawe jalan-Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa  (22/2/2017) siang.


Tersangka adalah  ZP, saksi 1 Muhammad  Zafir di perankan oleh Polki anggota reskrim dan Korban pembunuhan alm Maryani di perankan oleh Polwan anggota reskrim. Terlihat dalam adegan rekontruksi tersebut ZP melakukan pembunuhan dengan menusukkan ketubuh korban sebanyak 4 kali.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Yasir, kepada wartawan mengatakan, Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban terkait pembunuhan kak ni atau Maryani, pembunuhan dilakukan tersangka Z alias S, beliau ini menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban, karena tersangka ada meminjam emas dan uang yang belum dibayar.


Lanjutnya, sampai dimana tempat tersangka tinggal dan pemilik rumah mengetahu hutang tersebut belum dibayar, karena malu dan sakit hati ketika korban pergi ke rumah tersangka tinggal yaitu daerah bireun di Grugok, pada waktu pulang diikuti oleh tersangka dengan meminta bantuan dibawa mengendarai sepeda motor kepada  Zafir anak dari pemilik rumah, alasannya bukan untuk mengejar korban.


Dalam perjalanan, sampai di pasar Krung Mane, terlihat korban melintas langsung, dan tersangka mengikuti serta mengejar korban.


"Di sebuah kebun kakao daerah Meunasah Tunong, Kecamatan Sawang, di sinilah tesangka menghabisi korban hingga meninggal dunia menggunakan pisau," ungkap Kasat Reskrim.


Dijelaskan, rekontruksi yang dilakukan 13 adegan, mulai dari awal mengikuti korban hingga tersangka melakukan pembunuhan dan membuang barang bukti  dalam perjalanan.


"Karena pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja, maka tersangka ZP terancam hukuman mati," pungkasnya.


Sementara kasubag Humas menambahkan, Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas dan terang suatu tindak pidana.


Dalam hal ini bagaiman posisi dan peranan pelaku terhadap korban. [ML]
Bagikan:
KOMENTAR