HONOLULU - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) di negara bagian Hawaii membekukan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang telah direvisi. Hakim federal AS ini menetapkan kebijakan baru itu berpotensi menargetkan agama tertentu, dalam hal ini Islam.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (16/3/2017), putusan ini dijatuhkan beberapa jam sebelum kebijakan versi revisi itu diberlakukan pada Kamis (16/3) waktu AS. Dalam versi revisi ini, hanya enam negara yang dilarang masuk AS, setelah pada kebijakan pertama melarang tujuh negara mayoritas muslim.
Revisi kebijakan ini mengatur penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari dan penghentian penerbitan visa baru untuk warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Irak tidak lagi masuk dalam daftar larangan itu. Revisi kebijakan imigrasi ini ditandatangani Trump secara tertutup di Gedung Putih pada Senin (6/3) lalu dan rencananya akan resmi berlaku pada 16 Maret ini.
Dalam putusannya pada Rabu (15/3) waktu setempat, hakim distrik AS di Hawaii, Derrick Watson, menyatakan revisi kebijakan Trump ini berpotensi memicu 'cedera yang tidak bisa disembuhkan' jika tetap diberlakukan. Pembekuan revisi kebijakan ini menyusul penangguhan kebijakan imigrasi Trump versi pertama oleh hakim federal di Washington.
Hakim Watson menyatakan dalam putusannya, meskipun kebijakan itu tidak menyebut langsung Islam, namun isinya berpotensi menargetkan warga muslim. Dia mendasarkan pertimbangannya itu pada fakta bahwa enam negara yang dilarang masuk ke AS dalam kebijakan itu, memiliki populasi muslim antara 90,7 persen hingga 99,9 persen.
"Seorang pengamat yang objektif dan masuk akal ... akan menyimpulkan bahwa Perintah Eksekutif itu dikeluarkan dengan tujuan merugikan agama tertentu," sebut hakim Watson dalam putusannya.
Hakim Watson juga menyinggung beberapa pernyataan Trump yang secara eksplisit menyiratkan soal rencana penyusunan kebijakan yang secara sengaja menargetkan agama tertentu. Salah satunya dalam wawancara pada Maret lalu, saat Trump menyatakan: "Saya pikir Islam membenci kita."
"Trump ditanya, 'Adakah perang antara Barat dengan radikal Islam, atau antara Barat dengan Islam itu sendiri?' Dia menjawab: "Sangat sulit dipisahkan. Karena Anda tidak bisa membedakannya," ucap Trump saat itu seperti dikutip hakim Watson dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim Watson menempatkan 'penghentian darurat' secara nasional terhadap revisi kebijakan imigrasi Trump. Putusan ini menyikapi gugatan yang diajukan otoritas negara bagian Hawaii, yang berargumen bahwa kebijakan itu mendiskriminasi warga muslim dan melanggar Konstitusi AS.
Selain Hawaii, dua negara bagian AS lainnya, yakni Washington dan Maryland, juga menggugat kebijakan Trump itu di wilayah masing-masing. Putusan atas gugatan di dua negara bagian itu baru akan diumumkan pada Rabu (15/3) malam waktu setempat. [detik]