Di Aceh Utara, 8 Penjudi Dibekuk, 1 Orang Kantongi Sabu


Minggu, 26 Maret 2017 - 12.23 WIB


ACEH UTARA - Delapan orang pemain judi di Gampong Meurbo, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara diamankan Satreskrim Polres Aceh Utara. Mereka diamankan dari rumah warga setempat, RS.


Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sengaji SIK membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan para pemain judi jenis Domino dan Joker tersebut, Minggu (26/3/2017) sekira pkl 02.30 dinihari, setelah Satreskrim Polres Polres mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Gampong Meurbo, Kecamatan Lhoksukon tepatnya dalam rumah salah satu pelaku, RS yang diduga kerap dijadikan tempat bermain judi.


Berkat informasi tersebut Satreskrim Polres langsung menuju lokasi melakukan pengintaian. Benar saja, setibanya di lokasi melihat ada permainan judi sesuai informasi dari masyarakat. Tidak menunggu lama Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemain judi tersebut.


Adapun masing-masing pelanggar syariat Islam tersebut yaitu MJ, MK, ED, HS, SM, RS, RH dan RL.


Dari hasil penggeledahan terhadap 8 orang pelaku tersebut, Polisi menemukan barang haram jenis sabu yang dibungkus plastik kecil dalam kantong MJ.


Turut disita barang bukti berupa 1 set batu domino, uang tunai Rp 1.620.000, 1 paket sabu ukuran satu ji, 6 kotak kartu joker, 9 unit Hp, 8 buah dompet. [Sarif]
Bagikan:
KOMENTAR