Anggota DPRK Aceh Utara Ini Diduga Berijazah Aspal


Senin, 27 Maret 2017 - 22.09 WIB


ACEH UTARA – Ijazah Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN), HS diduga asli tapi palsu (Aspal).


Hal itu diungkapkan salah seorang mantan Calon Anggota DPRK Aceh Utara dari PAN dapil 6, Sofyan Adam, kepada Kabar Satu, Senin.


Ia mengatakan, HS maju menuju kursi DPRK Aceh Utara menggunakan selembar ijazah pesantren (dayah) Salafiah di Kabupaten Bireuen melalui biro jasa (Calo).


"Ijazah tersebut diperoleh dari Ponpes di Peusangan, Bireuen. Ijazah bisa didapatkan dengan mudah dalam batas waktu 2 hari," ujar Sofyan.


Sofyan mengaku memiliki cukup bukti, bahwa HS mendapatkan ijazahnya itu tanpa melalui proses pendidikan. Karena ijazahnya tertanggal 10 Maret 2013. Sedangkan terhitung tahun 2005 hingga Juli 2013 beliau menjabat PJ Geuchik yang kemudian menjadi Geuchik definitif. Sofyan juga telah mengadukan kasus pemalsuan ijazah di Mapolda Aceh.


Selaku mantan caleg, Sofyan mengaku  heran, kenapa HS bisa lulus verifikasi factual di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada masa Pileg tahun 2013 lalu. Ia menuturkan dirinya termasuk salah satu korban atas kasus manipulasi data calon legeslatif dengan cara pemalsuan ijazah tersebut, pasalnya Sofyan Adam merupakan mantan caleg yang mendapatkan suara kedua terbanyak di DP 6 saat itu. 


Kasus ini kian heboh di kalangan kader PAN, selain kasus ini sempat dicatut beberapa nama anggota pengurus DPW PAN Aceh untuk memanipulatif ijazah ini. Salah satu anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Aceh, ZD dikatakan ikut terlibat, karena mengurus legatimasi hukum (Legasir) ijazah di Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh waktu itu.


"Kita telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Aceh, kami segenap kader PAN Aceh Utara berharap, agar proses penyelidikan hukum kepolisian berjalan lancar," kata Sofyan seraya memperlihatkan surat keterangan tanda bukti lapor di Mapolda Aceh, Nomor. BL/161/IX/2016/SPKT tertanggal 30 September 2016 lalu.


Sofyan Adam berharap, supaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Menurutnya, kasus manipulasi ijazah ini telah mencoreng nama baik PAN.


"Saat ini PAN Aceh, khususnya daerah Aceh Utara masih bisa diperbaiki. Kasus ini telah masuk ke ranah publik melalui media berita dan Medsos, rakyat telah mengetahui tentang hal ini. Kami berharap, agar PAN pusat segera turun tangan untuk sama-sama menyelamatkan PAN di Aceh," tutup Sofyan. []
Bagikan:
KOMENTAR