Polisi Tangkap Dua Pria Miliki 4 Paket Sabu dan 1 Pistol Korek Api Di Lhokseumawe.


Minggu, 26 Februari 2017 - 15.08 WIB


LHOKSEUMAWE - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kota Lhokseumawe kembali berhasil menciduk dua pria yang memilik narkoba jenis sabu di komplek lembaga pemasyarakatan (LP) Peuteut, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,  Minggu (26/02/2017) sekira pukul 00.30 wib.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman, melalui Kapolsek Blang Mangat, IPDA. Iskandar menyampaikan, dua tersangka kita tangkap terkait kasus sabu adalah AN (49 ) warga dusun Beringin, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Adapun kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu.

Transaksi itu yang dilakukan oleh pelaku di kawasan di Dusun Kuta Baro, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Polisi pun langsung terjut kelokasi untuk melakukan penyelidikan serta penggerebekan tempat transaksi narkoba itu.

"kemudian kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya kita bersama 4 personil melakukan penggerebekan terhadap rumah di maksud," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil meringkus kedua tersangka serta mengamankan barang haram berupa 4 paket sabu, 45 plastik.


"dari hasil penggeledahan tersebut kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit  Hp dab satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya." ungkapnya.


Selain itu kita juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak 216.000 rupiah, 4 ringgit uang malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut." tegas IPDA Iskandar.

(Jem).
Bagikan:
KOMENTAR