Polisi Bekuk Peracik Madu Palsu di Aceh Utara


Sabtu, 04 Februari 2017 - 10.00 WIB


Ilustrasi
LHOKSEUMAWE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota  Lhokseumawe melalui sektor Nisam berhasil membekuk peracik madu palsu di kawasan Duson Babussalam, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman, SH. S. Ik, MH, melalui Kapolsek Nisam, Iptu. Bukhori Gam Cut, yang dikonfirmasi Kabar Satu, Jum’at (3/2/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

 
Adapun tersangka yang berhasil ringkus SR (45) warga Aceh Tenggara yang menjual madu palsu di Duson Babussalam, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam antara.

 
Tersangka memproduksi madu tersebut di rumah kontrakannya Desa Tambon tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh utara.

 
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya korban MD (54) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melaporkan kasus dugaan penjualan madu paslu tersebut yang terjadi di Gampong Babussalam, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

 
Kejadian tersebut bermula ketika korban membeli madu dari tersangka pada tanggal (19/1/2017), selanjutnya pada hari Kamis (2/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB tersangka datang dan menawarkan kembali madu tersebut kepada korban, korban merasa curiga dikarenakan para pembeli banyak mengeluh karena kualitas madu yang korban jual tidak sesuai dengan aslinya.

 
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung mengintrogasi tersangka, dan setelah diintrogasi tersangka mengakui madu itu palsu.

 
"Tersangka mengakui madu palsu itu diolah dengan campuran gula pasir, asam citrom,teh sari wangi, pengembang kue," kata Kapolsek.

 
Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dan saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan tersangka untuk tindakan lebih lanjut. [Jem]
Bagikan:
KOMENTAR