Polisi Amankan 1 Pria dan 6 Wanita di Tempat Karoeke


Kamis, 23 Februari 2017 - 17.52 WIB


LHOKSEUMAWE - Jajaran kepolisian resor Lhokseumawe kembali mengamankan tujuh orang pelanggar syariat Islam dari amukan massa di salah satu ruko yang diduga selama ini dijadikan tempat hiburan karoeke, di jalan Merdeka Timur,tepatnya simpang bundaran pos lantas Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (23/02/2017) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 


Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman, melalui Kabag Ops, Kompol Azhan, menyebutkan, para pelanggar syariat Islam yang berjumlah tujuh orang tersebut diamankan untuk menghindari amukan massa. 


"Kita amankan ke Polres Lhokseumawe untuk menghindari amukan massa, 6 orang perempuan dan satu pria tersebut kita serahkan ke Satpol PP-WH sesuai dengan kewenangannya untuk menegakkan peraturan syariah," ungkap Kabag Ops Azhan. 


Dijelaskan, sebelumnya dini hari Kamis (23/2) sekira pukul 01.00 WIB, warga Keude Cunda yang berada di sekitar lokasi itu melakukan penggerebekan tempat  hiburan tersebut.


Lanjutnya, diduga tempat hiburan tersebut digunakan untuk dugem dan karaoke, hal ini menggangu ketentraman masyarakat, sehingga masyarakat melakukan  penggerebekan di lokasi tempat tersebut.


"Menghindari amukan massa kita langsung ke lokasi mengamankan para terduga pelanggar syariah diantaranya seorang pria KH (30) warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan wanita AM (19) warga Blang Panyang Lhokseumawe, MZ (20) warga Pusong Lhokseumawe, PR (19) warga Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe, ST (21) warga Mon Geudong Lhokseumawe dan Syafira (20 ) warga Tambon Aceh Utara.


"Dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut."tegas Kompol Ahzan. [Jem]
Bagikan:
KOMENTAR