Miliki Satu Paket Sabu Seorang Pemuda Diamankan Polisi


Selasa, 21 Februari 2017 - 10.24 WIB


LHOKSEUMAWE - Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI alias MG (25) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/2/2017) sekira pukul 16.15 Wib.


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu  Iptu Zeska Julian, menyampaikan, sebelumnya sekira pukul 15.00 wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa tersebut," ujarnya.


Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihak polsek langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan, bersama lima personil langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga (MI).


"Maka dari hasil penggerebekan itu  kita menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dinding karpet di kamar mandinya," jelas Zeska.


Ditambahkan, Saat ini tersangka sudah amankan di Polsek Syamtalira Bayu beserta barang bukti yang Satu buah pirek, Dua buah pipet plastik, bungkus rokok magnum hitam, satu buah Korek api, satu buah tutup botol, dan satu paket sabu," tegas Kapolsek. [Jem]
Bagikan:
KOMENTAR