Danpomdam IM: Semua Pelanggaran akan Diproses Secara Hukum


Kamis, 26 Januari 2017 - 21.23 WIB


BANDA ACEH - Komandan Militer Kodam Iskandar Muda (Danpomdam IM), Kolonel CPM Kemas A Yani menegaskan, Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran disiplin dan pidana pasti diproses secara hukum,termasuk pelanggaran narkoba sesuai hukum militer yang berlaku.

Hal itu dikatakan Danpomdam usai mengikuti upacara Operasi Penegak ketertiban  (Opsgaktib) dan Yustisi Tahun 2017 yang berlangsung di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (26/1/17).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pidana yaitu, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Prajurit TNI, baik sengaja maupun tidak disengaja melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin Prajurit TNI. Selain itu, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi TNI dan Kehormatan Prajurit.

Kolonel CPM Kemas A Yani berharap dengan adanya Operasi Gaktib dan Yustisi 2017 ini, bisa menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melawan hukum dari anggota TNI.

Pada kesempatan itu Danpomdam juga menyampaikan tentang pelanggaran yang terjadi diproses secara bertahap dan berlanjut termasuk pelanggaran narkoba dikenakan sangsi hukuman berat sampai pemecatan, sebagai informasi ada 45 prajurit  yang melanggar karena narkoba diproses sampai kepemecatan dari anggota TNI. Sementara 44 perkara yang sudah di selesaikan.

" Dari evaluasi hasil operasi gaktib dan yustisi tahun 2016 secara umum terjadi penurunan pada perkara pidana, tetapi terjadi peningkatan pada pelanggaran disiplin diantaranya disersi, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas, "ungkap Danpomdam IM.

Pembukaan upacara Ops Gaktib Yustisi TA 2017 turut dihadiri, Wakapolda Aceh, para Pa Ahli Pangdam IM, LO AU, LO AL, Para Asisten, Kabalak, Kapolresta Banda Aceh,  Danpom AL Lanal Sabang, Danpom AU Sultan Iskandar Muda, Para Dansat jajaran Kodam IM serta para tamu undangan,(A,007)

Bagikan:
KOMENTAR