Polres Aceh Utara Periksa Camat dan Sekcam Tanah Luas Terkait Dugaan Penggelapan Dana
ACEH UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memanggil Camat Tanah Luas, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanah Luas, serta Bendahara Panitia Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Selasa (18/8/2026).
Ketiganya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara terkait dugaan penggelapan dana kegiatan di Kecamatan Tanah Luas.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut dana perayaan 17 Agustus atau karnaval. Penyidik turut mendalami dugaan penggelapan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang jumlahnya disebut mencapai Rp70 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, sekitar tiga orang telah dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui dan akan mengembalikan dana tersebut,” kata Ibrahim.
Saat dikonfirmasi, Camat Tanah Luas membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor dan mengakui bawahannya masih menjalani pemeriksaan.
“Saya gelisah menghadapi persoalan ini. Namun, ini bukan saya yang melakukan. Secara jabatan, saya tetap dipanggil untuk memberikan klarifikasi, dan itu wajar,” ujarnya.
Camat juga membenarkan adanya permasalahan pada dana MTQ selain dana karnaval. Bahkan, hal tersebut telah ia sampaikan secara langsung kepada penyidik Polres Aceh Utara.
“Benar, uang itu semuanya berjumlah Rp70 juta, ditotal dengan dana kegiatan karnaval, sepak bola kecamatan, dan MTQ yang akan digelar ke depan,” ungkapnya.(**)

