Polisi Rilis DPO Kasus Pencabulan Anak di Aceh Tengah


Jumat, 13 Mei 2022 - 14.17 WIB



ACEH TENGAH - Polres Aceh Tengah merilis Syamsul Qamal alian Bang Win (62) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan.


Pria kelahiran Blang Pidie yang diketahui selama ini berjualan buah buahan di Kota Takengon diduga tersangkut dalam kasus pencabulan anak di bawar umur yang dilaporkan 29 Maret 2022 lalu oleh salah satu keluarga korban.


Syamsul Qamar di ketahui melarikan diri serta membawa keluarga nya pasca dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Aceh Tengah.


Dari keterangan ER (42) ibu kandung salah satu korban pencabulan, selain anak nya masih ada 5 korban lain nya yang merupakan teman anak nya, usia nya rata 7 tahun.


Namun yang telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah baru diri nya.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim, SH.MH mengatakan terus memburu keberadaan Syamsul Qamal. 

Bahkan, pihak nya terus berkoordinasi dengan jajaran Polres se Aceh untuk memberi informasi serta menemukan pria berumur 62 tahun itu.



"Yang bersangkutan posisinya berpindah pindah, kita kesulitannya karena terduga pelaku tidak menggunakan Handphone, tapi kita tetap konsen mengejar," katanya. 


Pihak kepolisian juga terus merangkul pihak keluarga untuk membujuk tersangka supaya menyerahkan diri. (YS).
Bagikan:
KOMENTAR