BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Asbi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen PPK Suhada Pardede divonis penjara masing-masing 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (7/4/2022) dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung hibrida sumber dana DOKA 2020 sebesar 2,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dedet Darmadi SH menjelaskan, sidang digelar secara virtual, dan putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu masing 6 tahun 6 bulan penjara.
"Keduanya sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah menyebabkan kerugian Negara dalam perkara tersebut dengan para terpidana lain," Kata Dedet Darmadi, Sabtu (9/4/2022).
Kata Dedet, selain divonis penjara dalam amar putusan yang dibaca Hakim Ketua Edi Subagyo, terpidana Asbi juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kuruangan, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juga
“Jika uang pengganti tidak dibayar , maka hartanya akan disita Negara, kalau tidak cukup, maka masa kurungan ditambah,” kata Dedet.
Sedangkan untuk mantan PPK Suhada Pardede, juga didenda dengan nilai yang sama dan wajib membayar uang ganti sebesar Rp 114 juga.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, juga menjatuhkan vonis terhadap Kamen Pinem rekanan dari PT. Fatara Julindo Putra, yaitu 4,5 tahun, pidana denda Rp 250 subsider tiga bulan kurungan.kemudian dihukum mengganti uang Rp 234 juta atau ditambah kurungan 1 tahun.
Kemudian hakim juga telah menghukum Kabid Pertanian Kenon 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp361 juta lebih, atau ganti kurungan 1 tahun.
Untuk diketahui,dari audit kasus korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida tahun 2020 di di Dinas Pertanian Aceh Tenggara senilai Rp 2,8 miliar tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 921 juta lebih.
Sumber : Anteroaceh.com