Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Hakim Ketua Hassanudin, didampingi dua hakim anggota Sapri dan Tuti Astuti, dalam amar putusan yang dibacakannya Rabu (30/3/2022) menyebutkan, Novi Hardiayanti terbukti melakukan tindak pidana penipuan kepengurusan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Aceh Besar.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak penipuan dikenai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diputuskan dua tahun Penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama penanganan perkara," ungkap Hakim dalam putusannya.
Adapun hal memberatkan, terdakwa merugikan korban sebesar Rp. 50 juta dan bersangkut dengan perkara lainnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena mengaku dan berterus terang atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"terdakwa mengaku dan berterus terang serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu dibebani dengan membayar perkara," sebut Hakim.
Sumber : Anteroaceh.com