Napi Korupsi Kredit PNS di Tamiang Bayar Denda 200 Juta


Sabtu, 26 Februari 2022 - 10.17 WIB



KUALA SIMPANG - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menerima pembayaran denda dari Rosdiana (53) mantan Kepala Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru, terpidana kasus korupsi dalam pengajuan dan pemberian kredit konsumtif kepada PNS SMPN 2 Kejuruan Muda, Tamiang.


Pembayaran denda Rp 200 juta tersebut diserahkan suami terpidana kepada Kasi Pidsus Reza Rahim di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. 


Reza Rahim menerangkan, Rosdiana melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2011 hingga 2015, kemudian menjalani proses hukum hingga turun putusan dari Mahkamah Agung RI no reg 2528 K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018. Rosdiana dihukum penjara 4 tahun , dan denda 200 juta.


"Terpidana melalui suaminya telah membayar denda  200 juta kemarin  sesuai putusan MA, bila denda ini tidak maka terpidana harus menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan, selanjutnya uang itu akan kita kembalikan  ke Kas Negara," jelas Reza, Jumat (25/2/2022). 


Untuk diketahui, Rosdiana salah satu dari lima terpidana lainnya yang telah dan sedang menjalani masan hukuman terkait kasus kredit fiktif PNS di Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru, Aceh Tamiang sejak  tahun 2011-2015, dengan kerugian bank mencapai 2,2 miliar lebih.





Sumber : Anteroaceh.com.

Bagikan:
KOMENTAR