Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap


Jumat, 14 Januari 2022 - 16.28 WIB



SUKA MAKMUE -Petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Aceh menangkap tiga orang penambang emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat siang mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Penangkapan terhadap pelaku karena mereka melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata AKP Machfud.

Ada pun tiga pelaku yang telah ditangkap tersebut masing-masing berinisial AN (54), MA (21) dan ALB (46).

Sedangkan barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi penangkapan diantaranya satu unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah indang alat pemisah emas dan pasir.

Dalam perkara ini ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undqng Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasql 55 ayat 1 ke 4 KUHP, kata AKP Machfud.


Sumber : Antara.

Bagikan:
KOMENTAR