Kalaksa BPBD Aceh Utara Mengundurkan Diri Usai Di Lantik, ini Penjelasan Sekda.


Kamis, 02 September 2021 - 04.46 WIB



LHOKSUKON –Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara A.Murtala pada Rabu (01/09/2021) membenarkan terkait berita pengunduran diri Kalaksa Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara.


Permintaan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dikarenakan dengan alasan sakit. Namun surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kalaksa BPBD Aceh Utara , belum tercantum dokumen yang lengkap, Jelas Sekda.


“Kita meminta kepada yang bersangkutan kalau memang alasannya sakit untuk melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Dokter, karena menurut saya yang bisa menvonis seseorang itu sakit atau tidak adalah dokter, jadi tolong disampaikan surat keterangan dokternya”, Jelas Sekda.


“Surat pengunduran dirinya sudah kita terima tetapi tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter, jadi karena alasan beliau sakit menurut kami harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, sebut nya.


Ada dua surat yang sudah diserahkan, pertama surat permohonan mengundurkan diri, itu disampaikan pada jumat (27/8), kemudian Pada hari Selasa (30/8) diserahkan surat Pernyataan Pengunduran diri.


“beliau menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri jadi yang pertama surat permohonan mengundurkan diri yang kedua surat pernyataan mengundurkan diri” sebut Sekda.


“kemudian saya pelajari ternyata itu hanya selembar surat permohonan mengundurkan diri, tetapi tidak didukung oleh surat keterangan sakit dari dokter, oleh karena itu saya menyampaikan Kepada beliau agar melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa beliau sakit”cetusnya


“Kita akan memproses sepanjang itu alasannya memang benar. Dan saat ini beliau masih sebagai Kalaksa BPBD Aceh Utara secara aturan karena pengunduran beliau masih dalam proses”, Tutup sekda.(AG).

Bagikan:
KOMENTAR