Aceh Utara Terima PI 10% WK Blok B


Jumat, 03 September 2021 - 20.48 WIB



Banda Aceh -- Pengelolaan Partisipating Interest (PI) Wilayah kerja (WK) Blok B akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara. Kegiatan tersebut berlangsung secara tertutup di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Profinsi Aceh (ESDM) pada jum’at, 3 September 2021 pukul 10.30 WIB. 


Dalam rapat tertutup tersebut disepakati pengelolaan dan penerimaan Partisipating Interest 10% pada wilayah kerja blok B kepada PT. Pase Energi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara. 


Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Aceh Utara yang diwakili asisten II  T. Risawan Bentara, Kabag ekonomi Fadli, ketua DPRK, Arafat Ali, ketua komisi III Razali Abu, sekretaris komisi III Jufri Sulaiman, anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT, Dirut PT Pasee Energi (PE),Azman Hasballah, komisaris utama PT. PE dan hadir juga dari Pemerintah Aceh kadis ESDM Ir. Mahdinur, kepala biro perekonomian Setda Aceh Amirullah, Dirut Migas PT. PEMA Hasballah dan Dirut Utama PGE T. Muda Ariawan. 


Sementara itu Ketua komisi III, Razali Abu didampingi Sekretaris Komisi Jufri Sulaiman dan Zubir, HT menyebutkan bahwa kesepakatan pengelolaan PI 10% untuk Aceh Utara adalah sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh, dimana Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI 10% kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara yakni PT. Pase Energi ( Perseroda) Sesuai dengan Permen ESDM no. 37 tahun 2016. 


Razali Abu juga menceritakan, bahwa dari tahun 1974 wilayah kerja Blok B dikuasai oleh Mobil Oil selanjutnya dilanjutkan dengan Exxon Mobil sampai kemudian dua tahun terakhir ini di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE), nemun Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan hak Partisipting Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 


"Kita apresiasi Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara. sebagaimana kita ketahui bahwa proses penawaran PI yang melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI"cetusnya.


"Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk Minute of Meeting ( MOM) antara perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bahwa pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Partisipating Interest (PI) kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dalam hal Ini PT. Pase Energi sebagai holding dan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru untuk Kabupaten Aceh utara nantinya "ucap syukur Razali Abu. 


"Kami Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat di dalam tim migas maupun yang tidak terlibat di dalam tim migas bersama pemerintah aceh utara tetap komit memperjuangkan hak aceh utara di wilayah kerja Blok “B” sehingga keberadaan dan kekayaan alam aceh utara bisa bermanfaat secara  keberlanjutan untuk pembangunan  di aceh utara, tutup Razali abu.(AG).

Bagikan:
KOMENTAR