"Kasus di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara ini senilai Rp2,8 miliar pada tahun anggaran 2020," kata Edwardo, akhir pekan lalu.
Dia menyebutkan, anggaran pengadaan bibit jagung berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 2,9 miliar, dengan nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar. Penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan sehingga meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa 12 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi tersebut yakni pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan dan panitia lelang.
"Penyidik masih menunggu audit penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka," kata Edwardo.
Sumber : iNews.id