Kejari Aceh Tenggara Usut Korupsi Rp2,8 Miliar di Dinas Pertanian


Senin, 09 Agustus 2021 - 17.31 WIB



ACEH TENGGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,8 miliar di Dinas Pertanian. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo menyebutkan, jajarannya sudah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.


"Kasus di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara ini senilai Rp2,8 miliar pada tahun anggaran 2020," kata Edwardo, akhir pekan lalu.


Dia menyebutkan, anggaran pengadaan bibit jagung berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 2,9 miliar, dengan nilai kontrak pengadaan Rp 2,8 miliar. Penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan sehingga meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.


Menurutnya, penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa 12 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi tersebut yakni  pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan dan panitia lelang.


"Penyidik masih menunggu audit penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka," kata Edwardo.




Sumber : iNews.id


Bagikan:
KOMENTAR