Pembeli dan Penjual Chip di Pantonlabu Ditangkap Polisi


Sabtu, 24 April 2021 - 20.21 WIB



LHOKSUKON — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam jual beli chip (koin emas) Game Higgs Domino Island. Keduanya masing-masing berinisial J (25) dan A (20).


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, keduanya diamankan di sebuah kios di Pantonlabu pada Selasa (20/4/2021) malam.


"Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip Game Higgs Domino Island yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat," kata AKP Fauzi.


Fauzi menjelaskan, pemuda berinisial A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1B (Billion) senilai Rp 60 ribu. Sementara J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp 70 ribu pada orang lain.


Dalam kasus ini, sambungnya, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel Android dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu.


"Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk," pungkas Kasat Reskrim. (Jamal)

Bagikan:
KOMENTAR