Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Puet, Berkas Keuchik Buloh LT, Lanjut Ke Kejaksaan Lhoksukon


Minggu, 22 Desember 2019 - 00.32 WIB


LHOKSUKON - Teungku Bahkrul Razi Ali, yang menjabat sebagai Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan tuha peut, dalam pembuatan Qanun APBG Tahun 2019.

Menurut Ketua Tuha Peut Gampong Buloh LT, mereka sejauh ini telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan merka oleh Keuchik Gampongnya ke POLRES (Polisi Resor) Kabupaten Aceh Utara.

Dan kini laporan Tuha Puet itu pun, sudah ditindak lanjut oleh pihak Kepolisian. Pada pekan kemarin Polisi telah mengirim berkas dan barang buktinya (Keuchik) Tgk. Bahkrul Razi, ke Kejaksaan Negri Lhoksukon.

Sedangkan kejanggalan yang telah terjadi, kata Basri, "Pada surat kesepakatan Qanun APBG, Keuchik tidak pernah meminta kami untuk menanda tangani surat itu. Namun, disurat itu ada tanda tangan yang mengatas namakan nama kami Tuha Puet." Kata Basri, Selaku Ketua Tuha Puet Gampong itu.

Tambah lagi, "Keuchik mengatakan kepada kami, masalah surat itu Tuha Puet tak berwenang untuk menandatangani berita acara kesepakatan Qanun APBG. Karena, itu bukan tupoksi kalian (Tuhan Puet). "Jelas Basri, Meniru ucapan Keuchik.

Dan akhirnya, setelah dilaporkan kasus pemalsuan tanda tangan, oleh Tuha Puet kepihak yang berwajib, kini Keuchik telah menjadi tersangka. Dan dalam tahap penyelidikan ini, menurut keterangan Polisi, berkas laporan itu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

"Keuchik Gampong Buloh LT, sekarang sudah jadi tersangka. Dan ber-status tahanan rumah. Akan tetapi, aneh bin ajaib, Keuchik itu masih di benarkan oleh Camat Lhoksukon, untuk menjalankan tugasnya sebagai Keuchik di Gampong, sampai dengan saat ini. "Jelas Basri, pada kamis, (12/12/2019), siang.

Di waktu itu, Basri juga ikut didampingi oleh rekanya masih tokoh di desa itu. Alamsyah alias (Toke Alam), selaku tokoh masyarakat dia juga angkat bicara. Bahwa dirinya merasa khawatir dengan pelaksanaan pekerjaan proyek di desanya saat ini, yang dianggap kian sangat janggal.

Pasalnya, dana proyek di desa itu sudah dilakukan penarikan dari Bank oleh Keuchik. Tetapi proyek di Gampong Buloh LT, belum kunjung dikerjakan sampai sekarang.

Kata Toke Alam, "Masyarakat takut kalau uang untuk pekerjaan proyek desa habis terpakai untuk kepentingan pribadi Keuchik. Mengingat posisi Keuchik sudah sebagai tersangka, dan masa jabatan Keuchik tinggal menghitung hari saja. Pastinya, posisi Keuchik ya sudah harus di 'PJ' oleh Camat Lhoksukon.

Lanjutnya. "Dan bila kerugian ini benar terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab nanti.? Sampai saat ini, Camat sendiri belum mengambil langkah tegas, atau memberi berupa sangsi terhadap Keuchik kami.

"Kita berharap, semoga Pak Camat dapat segera mengambil langkah pasti. Bersikap bijaksana dan adil dalam menyikapi kasus di desa kami. "Harapan Toke Alam.

Sahut Basri kembali, "Sudah kami sampaikan kepada Pak Camat, terkait pelaksanan pekerjaan dana desa yang selama ini sudah lama terbengkalai untuk tahap pertama dan tahap kedua uangnya sudah di ambil. Lantas, saya tanya ke Pak Camat. Apa boleh pekerjaan itu di kelola oleh Keuchik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.?"

Jelas basri lagi. "Namun, Kata Camat kepada kami, masalah proyek 'DD' masih boleh dikelola oleh Keuchik. karena belum ada surat pemberhentian dari Bupati Aceh Utara, tegas Camat kepada kami (Tuha Peut) proyek itu boleh dikerjakan pada akhir tahun 2019 nanti. Begitu kata Camat kepada kami, disaat kami menjumpai Camat di ruang kerjanya."

"Kami selaku Masyarakat Buloh LT, tetap merasa khawatir. Kita takutkan nantinya uang dana desa habis di tangan Keuchik. Dan proyek desa tidak rampung dikerjakan oleh Keuchik itu. Bila proyek itu masih dibenarkan oleh Camat bahwa boleh Keuchik itu yang mengelolanya.

Nah, kalau sudah begitu siapa yang harus bertanggung jawab nantinya. " tegasnya lebih lanjut.

Anehnya, Pak Camat membolehkan Keuchik untuk semua proses administrasi, padahal Keuchik itu sudah sebagai tersangka. Sampai hari ini dana desa Gampong Buloh Lt, sudah masuk ke rekening desa. Dan proyeknya belum dikerjakan, kata Tuha Puet itu.

Tambah Basri lagi. " Dana Desa untuk tahap peratama dan ke dua, sudah di ambil, bahkan tahap ketiga pun sudah dalam proses pengambilan lagi. Namu, proyek belum dikerjakan sama sekali. Dan kami menduga Keuchik akan mengerjakan proyek itu sendiri. Dan Camat mengatakan kepada kami, kalau Keuchik Tgk. Bahkrul Razi, masih boleh melanjutkan tugasnya sebagai Keuchik." Lanjutnya.

Basri menjabarkan lebih dalam lagi. "Dalam hal ini, padahal sudah jelas seorang Keuchik telah jadi tersangka dalam kasus pidana harus segera diberhentikan oleh Pemda/ Bupati setempat. Padahal terkait wewenang itu pun, Bupati sekarang sudah menyerahkan kepada camat. Semua itu sudah di atur dalam qanun Aceh."

"Dan Keuchik tidak boleh lagi mengerjakan/ mengelola proyek 'DD' bahkan segala urusan administrasi desa. Karena itu, sudah di atur dalam Qanun Aceh no. 4 tahun 2019, Pasal 41. Keuchik yang dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu tindakan pidana atas usul tuha peut, agar keuchik diberhentikan oleh bupati/ walikota, "cetus Basri sebagai tuha peut desa.

Ranah Hukum;
Terkait kasus ini memang sudah sampai di ranah Polres Aceh Utara, bahkan berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, baru - baru ini.

Kata Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Miliyardin, melalui Kasat Reskrim AKP. Adhitya Pratama. " Ya, Berkas kasusnya memang telah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, tinggal menunggu putusan dari PN saja."

Terkait barang bukti, saksi, dan hasil uji Laboratorium tentang pemalsuan tandatangan Tuha Puet yang di lakukan oleh Keuchik Buloh LT, secara hukum memang sudah jelas mengacu ke ranah hukum.

Namun, pihak Polisi lagi menunggu jawaban dari jaksa. Apakah berkas yang sudah di kirim ke Jaksa itu sudah cukup, atau memang harus di tambah lagi alat bukti seperti apa yang diminta oleh Jaksa.

Namun, Kasat Menambahkan. "Kita tunggu saja hasil dari PN nantinya, apa P.19 atau P.21. Kalau nanti P. 19, tinggal kita lengkapi saja data - data yang berkaitan dengan kasus itu. "Tutup Kasat, saat disambangi di ruang kerjanya, pada selasa, (16/12/2019) siang.


Pemalsuan tanda tangan itu jelas kasus pidana namun, dalam proses penyelidikan, Polisi harus bisa melengkapi dua buah alat bukti saja.

Sedangkan tersangka pidana nantinya akan diperiksa oleh jaksa, mulai dari berkas yang dikirim oleh polisi. Dan setelah itu bila jaksa meminta tambahan alat bukti maka, polisi akan bekerja kembali untuk alat bukti seperti apa yang diminta oleh jaksa. "Sambung Kasat.


"Berkas sudah dikirem ke Kejaksaan, termasuk tandatangan yang dipalsukan hasil dari Laboratorium Forensik, kita tinggal menunggu hasil dari Jaksa apakah P.19 atau P.21, kalau memang nanti P.19 maka nanti kami akan lengkapi lagi berkasnya dimana yang kurang. Dan kalau memang nanti P.21 nanti tersangka kami kirim ke Jaksa." Lanjutnya.

"Yang penting untuk kasus tetap kita lanjut, dan kita menunggu keterangan dari Jaksaan seperti apa. Karena ini kasus pidana, jadi kita butuh menyiapkan dua alat bukti dan itu pun dua alat bukti yang dipilih oleh Jaksa.

"Kami hanya melengkapi alat bukti saja, seperti apa yang diminta oleh jaksa dalam kasus pidana ini. "Ungkap Kasat.

Sementara itu, Saifuddin, S.E Seulaku Camat Lhoksukon, saat dimintai keterangan oleh media ini menjelaskan, langkah apa saja yang telah ia lakukan, terkait kasus pemalsuan tanda tangan Perangkat Tuha Puet oleh Keuchik Gampong Bulo, LT.

"Masalah pemalsuan tanda tangan yang dipalsukan itu memang saya sudah terlambat tau. Karena kasus itu duluan mereka (Tuha Puet) lapor ke Polres, dan baru mereka beritahu saya. Saya rasa kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, dan sampai hari ini saya belum tau sudah sampai dimana karena belum ada info dari Polisi." Kata Camat, Kamis (19/12/2019) siang.

Sementara itu, dalam suara yang terbata bata Pak Camat menjawab pertanyaan saat diwawancarai oleh wartawan media ini, via hand phone selulernya. Dia menjawab langkah dan upaya yang dia lakukan.

Tambahnya lagi, "sementara itu kita atas nama Muspika sudah mencoba untuk membuat perdamaian dengan pihak Tuha Puet, malahan Tuha Puet terkesan menolak untuk berdamai."

"Dan kita sudah melapor Kepemda Aceh Utara, bahkan sudah ada surat yang dilayangkan oleh Kepolisian Polres Aceh Utara, ke Bupati, mengenai izin pemeriksaan Keuchik."

Namun, ketika dimintai keterangan lebih dalam lagi, Pak Camat beralasan untuk mengakhiri wawancara dengan pihak media, dikarenakan dirinya sedang ada rapat Muspika di ruang kerjanya. "Sudah dulu ya dek, maaf saya ngak enak dengan kawan - kawan ini soalnya lagi ada rapat muspika diruang saya (Kantor Camat), tegasnya. (AG)
Bagikan:
KOMENTAR