Karang Taruna Aceh Utara Minta Pemkab Programkan Santunan Kematian Untuk Masyarakat Aceh Utara


Rabu, 18 Desember 2019 - 15.32 WIB


Lhoksukon-Organisasi Karang Taruna Aceh Utara meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baik Bupati maupun DPRK untuk membuat Qanun tentang pemberian biaya santunan kematian bagi masyarakat yang melaksanakan fardhu kifayah di Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga masyarakat Aceh Utara yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST pada saat menghadiri Launching Program Smart Gampong Pelopor Desa Digital di Aceh Utara di Aula Gampong Blang Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 17/12/2019

Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST, sangat mengharapkan agar Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang pemberian biaya santunan kematian bagi masyarakat Aceh Utara yang melaksanakan fardhu kifayah Patut dilahirkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan payung hukum bagi warga masyarakat Aceh Utara yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.

Sarjani juga menambahkan bahwa Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang pemberian biaya santunan kematian bagi masyarakat Aceh Utara itu sangat bagus dan sangat tepat dilaksanakan dengan tujuan pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia dan juga sebagai bentuk Penghargaan terakhir Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada warganya, ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Karang Taruna Aceh Utara Bidang Sosial Jafriadi, A.Md, juga mengharapkan kepada Pemerintah Aceh Utara agar melahirkan dan melaksanakan Qanun tentang pemberian biaya santunan kematian bagi masyarakat Aceh Utara, untuk pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia dan juga sebagai bentuk Penghargaan terakhir Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada warganya.

Jafriadi menambahkan bahwa nantinya masyarakat yang berhak mendapatkan biaya santunan kematian tentu dengan persyaratan tertentu, misalnya harus memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran Aceh Utara serta surat keterangan kematian dari Geuchik, dan/atau pejabat yang berwenang, jelasnya.

Qanun tersebut sedang digagas dan akan dilaksanakan di salah satu Gampong yang ada di Aceh Utara, yaitu Gampong Blang Kecamatan Matangkuli, hal positif seperti ini patut kita dukung dan apresiasi langkah Pemerintah Gampong Blang tersebut serta  kita juga mengharapkan kepada Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk dapat meniru dan melaksanakan pemberian santunan kematian bagi warga masyarakatnya.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR