Kajari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi Dan Senjata Api AK 56


Kamis, 12 Desember 2019 - 19.39 WIB


Aceh Utara -  Kejaksaan Negeri Aceh Utata kembali mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan senjata api AK 56.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, SH,MH, menyatakan bahwa pada Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pihak nya telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Senjata Api laras panjang Jenis AK 56.

Menurut dia, bahwa barang bukti yang dimusnakan diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 618,35 (enam ratus delapan belas koma tiga puluh lima) gram/bruto, Narkotika jenis Ganja seberat 81.714,69 (delapan pulu satu ribu tujuh ratus empat belas koma enam puluh sembilan) gram/bruto.


Selain itu, Narkotika jenis Pil Ekstasi 71 (tujuh puluh satu) butir atau seberat 25,51 (dua puluh lima koma lima puluh satu) gram/bruto.

Bahkan ikut juga di musnahkan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56, 1 (satu) unit magazen AK 56 serta 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62.


Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong besi.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud diantaranya, Pipuk Firman Priyadi, SH,MH, KepalaKejaksaan Negeri Aceh Utara, AKBP. IAN RIZKIAN MILYARDIN, SIK, Kapolres Aceh Utara, WENDRA RAIS, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, dr. WUSTHA, Dinas Kesehatan Aceh Utara. (Rls)

Bagikan:
KOMENTAR