DPR Aceh Didesak membentuk Pansus resettlement warga eks Blang Lancang


Minggu, 24 November 2019 - 18.08 WIB


LHOKSEUMAWE - Ketua LSM Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Akbar) Muhammad Jubir mendesak Ketua DPR Aceh membentuk Pansus resettlement (pemukiman kembali) warga eks Blang Lancang, lokasi Arun Lhokseumawe. Pasalnya, persoalan mereka tersendat di Sekretariat Kabinet (Setkab).


Jubir mengatakan, dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan di dengan Seskab di Jakarta, terkait permukiman baru warga eks Blang Lancang Arun.


"Pada rapat terakhir di Kantor LMAN Akhir Maret 2019, membicarakan masalah pemukiman baru terkait lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang 2 hektare per KK, termasuk sarana prasarana dan perumahan. Hal ini sesuai janji Gubernur kepada masyarakat 542 KK, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974,” kata Jubir yang juga Ketua Umum LSM AKBAR.


Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak, seperti Dirut PT Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe.


Atas dasar itu, Ketua Akbar mengharapkan Kepada Ketua DPR Aceh yang baru dapat mempercepat Pembentukan Pansus penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong.


Hal ini tentunya terkait PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Arun yang akan dimulai, maka Pemerintah Aceh terlebih dahulu menyelesaikan permasalah resettlement yang sudah  berlangsung lama ini.


Perjuangan ini menurut Jubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan berbagai cara, audiensi, demo sampai masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas.


“Jikapun permasalah tersebut, maka kami akan mengambil sikap karena selama ini kami sangat mematuhi proses penyelesaian,” ucap M Jubir. (ril)
Bagikan:
KOMENTAR