Mukim di Aceh Utara Teken Kesepakatan Perlindungan Satwa


Jumat, 28 Desember 2018 - 20.23 WIB


Sejumlah Mukim dari lima Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dengan resmi menandatangani satu kesepakatan adat tentang Perlindungan Satwa dan Perlindungan Kawasan Hutan yang nantinya perlindungan itu berujung untuk kesejahteraan masyarakat.
LHOKSUKON - Sejumlah Mukim dari lima Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dengan resmi menandatangani satu kesepakatan adat tentang Perlindungan Satwa dan Perlindungan Kawasan Hutan yang nantinya perlindungan itu berujung untuk kesejahteraan masyarakat.


Kesepakatan ini berlangsung dalam Workshop dan Sosialisasi yang mengusung tema "Kesepakatan Adat Mukim Tentang Perlindungan Satwa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 5 Mukim Aceh Utara" berlangsung di Rumah Adat Pahlawan Wanita Nasional, Cut Nyak Meutia di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jum'at (28/12).


Digelar oleh Lembaga Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) bekerjasama dengan Shared Resources Joint Solustions (SRJS), Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, dan World Wide Fund For Nature (WWF) Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh.


Ketua FDKP, Suhaimi Hamid, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan sesuatu yang sangat bersejarah. Sebab, sejumlah Mukim yang ikut dilibatkan dalam Workshop ini sepakat membuat suatu kesepakatan adat tentang perlindungan satwa.


"Ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa bagi kami, sehingga apa yang dilakukan pada hari ini adalah sesuatu yang menjadi moment terbesar untuk masyarakat adat yang ada disini khususnya. Apalagi Program yang kita lakukan sudah dimulai sejak setahun ini," kata Suhaimi.


Tentunya, dirinya berharap agar masyarakat sebagaimana yang telah disepakati dalam kesepakatan harus beraksi terhadap upaya-upaya pembalakan liar, pemburuan satwa, dan pengrusakan lingkungan. Artinya, poin-poin tersebut bisa dicegah demi menjaga alam dan meminimalisir bencana yang terjadi.


"Masyarakat harus beraksi, itu yang kita harapkan kedepan, bukan hanya sekedar kesepakatan yang kita tulis tetapi mereka juga harus beraksi terhadap upaya-upaya tersebut. Dalam hal ini kita juga akan melakukan advokasi ketingkat lebih tinggi dan mendorong Pemerintah Daerah agar mereka lebih serius bagaimana menerima aspirasi dari masyarakatnya," tukas Suhaimi Hamid.


Dalam Workshop tersebut selain melibatkan sejumlah Mukim, juga hadir Muspika maupun mewakili dari enam Kecamatan dan sejumlah masyarakat serta Kepala Desa meliputi Kecamatan Cot Girek, Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Geureudong Pase, dan Langkahan. Mereka saling sepakat untuk menjaga perlindungan satwa. ***
Bagikan:
KOMENTAR