Menkeu Malaysia Dibebaskan dari 2 Dakwaan Korupsi


Senin, 03 September 2018 - 14.51 WIB


Kuala Lumpur - Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng, dibebaskan dari dakwaan korupsi yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai Kepala Menteri Penang. Dakwaan korupsi itu melibatkan pembelian sebuah bungalo di Penang. 

Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (3/9/2018), Lim dibebaskan dari dakwaan korupsi bersama seorang pengusaha wanita bernama Phang Li Khoon. Hakim pada Pengadilan Tinggi Penang membebaskan Lim dan Phang dari seluruh dakwaan setelah jaksa meminta status 'discharge' untuk Lim, bukan pembebasan dari dakwaan atau 'acquittal'. Discharge berarti seorang terdakwa dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi hukuman. 

Putusan hakim ini diumumkan setelah kantor Jaksa Agung Malaysia mencabut dakwaan korupsi yang menjerat Lim. 

Sebelum menjabat Menkeu Malaysia sejak Mei lalu, Lim menjabat Kepala Menteri Penang untuk periode tahun 2008-2018. Dia juga menjabat sebagai Sekjen Partai Tindakan Demokratik Malaysia (DAP), salah satu anggota koalisi Pakatan Harapan pimpinan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.
Tahun 2016 lalu, Lim sempat ditangkap bersama Phang oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Dia dijerat dua dakwaan menyalahgunakan kekuasaan dalam menyetujui kesepakatan tanah dan pembelian sebuah bungalo di wilayah Penang, dengan harga di bawah harga pasar. 

Dalam dakwaan pertama, Lim dituding menggunakan jabatannya sebagai Kepala Menteri Penang untuk mendapatkan gratifikasi bagi dirinya dan istrinya, Betty Chew Gek Cheng, dengan menyetujui permohonan konversi lahan pertanian menjadi zona perumahan umum di Balik Pulau. Permohonan diajukan Magnificent Emblem Sdn Bhd pada Juli 2014. Phang diketahui menjabat Direktur Magnificent Emblem Sdn Bhd pada saat itu.

Pada dakwaan kedua, Lim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan dan membeli sebidang tanah juga sebuah bungalo di Penang pada Juli 2015, dari Phang. Bungalo itu dibeli Lim seharga 2,8 juta Ringgit (Rp 10 miliar), jelas di bawah harga pasaran yang mencapai 4,3 juta Ringgit (Rp 15,3 miliar).

Menanggapi putusan hakim ini, MACC menyatakan pihaknya 'sangat terkejut'. MACC menekankan bahwa telah menjadi keputusan Jaksa Agung untuk mencabut dakwaan terhadap Lim, bukan keputusan mereka. 


Dalam kasus ini, Lim sebelumnya telah mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Dia menyebut dakwaan-dakwaan yang dijeratkan kepadanya 'dimotivasi secara politik untuk menghancurkan karier politiknya'. 

Dakwaan itu menjerat Lim saat PM Najib Razak masih berkuasa dan DAP menjadi bagian dari oposisi. Tahun 2016 lalu, pemimpin senior DAP Lim Kit Siang menyebut dakwaan terhadap Lim sebagai bagian dari upaya terencana 'untuk menghancurkan oposisi' dan membela posisi politik Najib. 


Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR