2 Oknum Kecamatan di Jember Minta Jatah 15% dari Dana Bantuan PAUD


Minggu, 09 September 2018 - 16.39 WIB


Jakarta - Polisi melakukan OTT terhadap dua oknum Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember berinisial S (58) dan AR (53). Keduanya bertugas sebagai penilik di Kecamatan Sukowono untuk program Dana Bantuan Layanan Khusus untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2018.

"Pada 6 September 2018, sekitar jam 15.00 WIB, telah terjadi pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada dua lembaga PAUD, yaitu PAUD Nurul Islam dan PAUD Cempaka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Agus Santosa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Agus menuturkan kedua tersangka meminta persenan dari dana bantuan yang cair kepada kedua PAUD sebesar 15%. Adapun dana bantuan untuk masing-masing PAUD Rp 25.000.000.
"Setiap lembaga dimintai uang sebesar 15% atau sebesar Rp 3.750.000 dari pencairan Dana Bantuan Layanan Khusus tersebut," ujar Agus.

Kedua tersangka ditangkap di RM Gizi, Desa Sukorejo saat hendak menerima uang tersebut. Sementara pemberi imbalan yaitu para kepala PAUD dibawa turut dibawa ke Mapolresta Jember untuk dijadikan saksi perkara.

Barang bukti yang didapat dari kegiatan OTT ini adalah uang Rp 7.200.000, ponsel dan lembar fotokopi buku rekening bank.

"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001," tutur Agus. 



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR