KPU Jangan Lagi Bikin Konflik di Aceh


Selasa, 26 Juni 2018 - 00.52 WIB





Penulis: Kamaruddin, SH


KONFLIK regulasi tampaknya terulang lagi. Hari ini, KPU mengeluarkan surat yang menyebutkan kuota caleg di Aceh sebanyak 100 persen jumlah kursi di dewan. Jika kursi di dewan 81 orang, maka jumlah caleg yang diajukan juga sama. Rujukannya adalah pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017.



Sementara, Aceh mempunyai UUPA, dalam UUPA disebutkan bahwa penyelenggara pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008,  dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan."


Kasus ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU Pusat akhirnya setuju: caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.


Kenapa hal yang sudah selesai ini kemudian diulang lagi? Padahal, MoU Helsinki jelas-jelas menyebutkan hanya enam hal yang menjadi wewenang pusat di Aceh: bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.


Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya butir-butir MoU Helsinki? Ayo, KPU, hormatilah perjanjian yang telah ditandangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Perjanjian itu tidak dicapai begitu saja, tetapi lewat perjuangan panjang yang mengorbankan banyak nyawa keluarga kami masyarakat Aceh.


Sehubungan dengan perkembangan ini, kami menghimbau KPU segera membatalkan surat edaran KPU nomor: 605/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kab/kota di Aceh.


Apabila dalam 14 hari kerja tidak mencabut surat edaran tersebut,  maka kami dari Koalisi Masyarakat Aceh Peduli UUPA, akan menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,  karena domisili KPU di Jakarta.


—————————————


Perjalanan Kuota 120 Persen


22 Maret 2013

KIP Aceh mengutus tiga komisioner untuk menegosiasikan silang pendapat tentang kuota caleg Aceh dengan KPU. Hasilnya, KPU tetap bersikukuh agar partai-partai di Aceh mendaftarkan 100 persen bakal caleg, seperti yang berlaku di seluruh Indonesia.


22 April 2013

Partai-partai politik mendaftarkan nama bakal caleg. Ada yang mendaftarkan 120 persen, ada pula yang 100 persen. Ada 1.200 bakal caleg yang terdaftar dari 12 partai politik nasional, dan 3 partai lokal.


7 Mei 2013

KPU menyurati KIP Aceh meminta agar partai politik yang mengajukan 120 persen caleg supaya menguranginya menjadi 100 persen dari jatah kursi di parlemen.


21 Mei 2013

KPU menerima kuota 120 persen untuk Aceh. Aturan teknis akan diatur kemudian.                 

          

Penulis adalah Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Aceh Peduli UUPA
Bagikan:
KOMENTAR