KM Sinar Bangun Tak Miliki Surat Izin Berlayar


Kamis, 21 Juni 2018 - 13.39 WIB


Net
JAKARTA - Kepolisian menyatakan jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, awal pekan ini sulit dipastikan. Sebab, kapal motor tersebut tidak memiliki manifes penumpang.


Menurut Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Divisi Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, manifes penumpang berkaitan erat dengan Surat Izin Berlayar (SIB). Kedua hal tersebut merupakan syarat kelaikan operasional kapal.


"Kapal itu memang tidak memiliki manifes saat itu. Jelas kalau manifes tidak ada, berarti SIB-nya tidak ada," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).


Yusri memaparkan, manifes menunjukkan jumlah penumpang kapal. Kemudian, manifes diserahkan kepada pihak pelabuhan dan setelah itu SIB terbit.


"Itu tidak ada sama sekali (di KM Sinar Bangun)," jelas Yusri.


Terkait hal ini, imbuh Yusri, kepolisian masih melakukan investigasi bersama sejumlah pihak yang berwenang. Tim tersebut antara lain Polri, Kementerian Perhubungan, dan otoritas pelabuhan.


KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) pukul 17.15. Kapal motor tersebut tenggelam setelah meninggalkan dermaga sejauh 500 meter.


Pada saat peristiwa itu terjadi, cuaca dalam kondisi hujan deras disertai angin kencang dan petir. Ketinggian gelombang diperkirakan hingga mencapai 2 meter.


Total korban yang sudah ditemukan hingga Rabu (20/6/2018) berjumlah 22 orang. Rinciannya adalah pada hari pertama ditemukan 19 orang, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, seorang di antaranya meninggal dunia.


Pada hari ketiga, ditemukan tiga orang korban. Ketiganya berjenis kelamin perempuan dan dalam kondisi meninggal dunia.


Jumlah penumpang kapal motor tersebut masih simpang siur. Akan tetapi, kepolisian mengantongi 192 nama penumpang yang hilang, berdasarkan laporan dari pihak keluarga.


Sumber: Kompas
Bagikan:
KOMENTAR