Warga Bireun Ditangkap Polisi Karena Edar Sabu di Pidie Jaya


Selasa, 12 September 2017 - 09.13 WIB


PIDIE JAYA - Polisi Resor (Polres) Pidie melalui tim gabungan Res / Intel Polsek Bandar Dua berhasil menjaring pengedar sabu berinisial HF, (29), warga Gampong Cot Meurak Baroh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen di Jembatan Gampong Adan, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (11/09/2017) sekira pukul 23.00 Wib, malam kemarin.


Kapolsek Bandar Dua, Ipda Faisal, yang di publikasikan lewat  Humas Polres Pidie mengatakan pelaku adalah warga Cot Meurak Baroh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dan sering main ke Gampong Adan, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di Jalan Depan Jembatan Gampong Adan untuk bertransaksi sabu dengan para pelanggannya.


Kehadiran pelaku telah lama terpantau oleh warga sekitar, namun ia tak memperdulikannya.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat  gampong adan, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya kepada pihak berwajib yang resah dengan ulah pelaku yang sering mengedarkan barang haram tersebut kepada para pemuda di seputaran Gampong adan.


Dari laporan tersebut tim yang di pimpin langsung oleh Ipda Faisal melakukan penyelidikan di lokasi, dimana tempat pelaku sering melakukan transaksi sabu.


Tepatnya pada Senin (11/09), malam, tim berhasil menemukan pelaku yang sedang menunggu pelanggan di Jalan depan Jembatan Gampong Adan, Kecamatan Bandar Dua, Kab.Pidie Jaya.


Terkejut dengan kehadiran polisi, HF berusaha kabur dengan mengambil langkah seribu, namun polisi berhasil menangkapnya serta menggeledah tubuhnya.


Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kanan, kemudian pelaku pun langsung di giring ke Mapolsek Bandar Dua untuk di mintai keterangan.


"Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Dua guna penyelidikan lebih lanjut," sebut Ipda Faisal.(rilis/jem)




Bagikan:
KOMENTAR