Polisi Pidie Ringkus Dua Pemasok Ganja Antar Gampong.


Rabu, 20 September 2017 - 16.13 WIB


PIDIE -Polisi resor (Polres) Pidie bersama tim gabungan Res / Intel Polsek Mutiara Timur yang di pimpin langsung oleh AKP. Aiyub Hasan berhasil meringkus 2 (dua) pemasok ganja antar Gampong, di Kecamatan Mutiara Timur.


Kapolres Pidie, AKBP. Andy Nugraha Setiawan Siregar,SIk, melalui Kapolsek Mutiara Timur, AKP. Aiyub Hasan, yang di publikasikan lewat bagian humas Polres Pidie, menyebutkan ketiga pelaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya tersebut di kawasan Gampong Bale Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Adapun tersangka yaitu berinisial RA, (24), warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur, dan AK, (21), Warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Serta juga ikut di amankan salah seorang pengedar berinisial AB, (80), Warga Gampong Bale Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Rabu (20/09/2017) sekira pukul 09.00 Wib.
Menurut keterangan pihak polisi penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat Gampong Bale Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, KabupTen Pidie kepada pihak berwajib karena sering melihat ketiganya bertransaksi barang haram tersebut di Gampong Bale Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.
Maka hasil dari laporan tersebut Mantan Kapolsek Indra Jaya tersebut melakukan penyelidikan di tempat ketiga pelaku sering melakukan aksinya.
Saat tim tiba di Gampong tersebut tepatnya di salah satu rumah pelaku berinsial AB, tim melihat kedua pelaku lainnya berinisial RA dan AK sedang membungkus barang haram tersebut dengan ukuran sedang dan kecil.
Lalu tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta menemukan dan mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg 40 Gram, Hp Merk Oppo yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Yamaha R15 serta uang tunia sebanyak Rp. 270.000.

"Saat ditangkap ketiga pelaku berada di satu rumah milik AB, ketika tim tiba kedua pelaku RA dan AK berusaha kabur namun berhasil di tangkap sementara Ab hanya duduk manis saja," sebut Kapolsek
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya AB, AK dan RA harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mutiara Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Jem/rilis).
Bagikan:
KOMENTAR