ACEH UTARA - Pemerintah Gampong Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berlakukan peraturan penguna jalan dan pelestarian jalan Gampong supaya tidak cepat rusak.
Ibnu Sabil, Tokoh Pemuda Gampong Babah Geudubang, menyatakan sesuai peraturan Pemerintah Gampong Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Pengguna Jalan Dan Pelestarian Jalan Gampong.
Bahwa mulai Penetapan PP Gampong No. 05 Tahun 2017, Pada Tanggal 01 September 2017 yang Bahwa Kendaraan truk - truk besar bermuatan lebih dari kapasitas selain rodo 6 Kebawah dilarang melintas pada Jalan Gampong tersebut.
Tujuan dimaksudkan untuk Melestarikan Jalan yang kapasitas mobil truck yang hanya bermuatan 8 ton.
Truk - truk besar yang dimaksud adalah bermuatan, Lebih dari 8 Ton, dan atau selain Roda 6 dan lain sebagainya.
"Kalau nyatanya Truck Bermuatan tinggi tetap masuk, maka Gampong Akan mengambil Tindakan sesuai Dengan PP yang telah terbentuk, masalahnya karena ini semua untuk keperluan masyarakat," kata Ibnu Sabil Tokoh Pemuda Gampong Babah Geudubang.
Larangan itu berlaku mulai tanggal 01 September 2017. Dan Jika masih ditemukan adanya truk yang melintas maka akan diberhentikan secara langsung dan diberikan teguran. Setelah itu Kendaraan akan diminta putar balik untuk kembali ke asal. (Azhar)