Sigli | Kejaksaan Negeri Pidie menahan Kepala Satuan (Kasat) Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Pidie Jaya, Asiah, Rabu (3/5/2017).
Asiah ditahan terkait kasus penipuan dengan mengiming-imingi proyek. "Asiah melakukan penipuan total Rp 500 juta terhadap tiga korbannya dengan iming-iming meloloskan proyek," kata Kejari Pidie Efendi.
Ketiga korban yang ditipu tersebut, masing-masing MAR, RS dan T.
Asiah akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelum ditahan, Asiah sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam. Setelah itu, petugas langsung membawa Asiah ke LP Wanita di Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Pidie.
"Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses perlengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Efendi.
"Berkas ibu Asiah ini dilimpahkan ke kejaksaan hari ini oleh Polres Pidie dan dinyatakan sudah lengkap." (BERITAKINI.CO)