BREAKING NEWS

Polemik HGU PTPN Cot Girek: Warga Tolak Ukur Ulang, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan hingga Kerusakan Makam Kuno


​ACEH UTARA — Polemik pertanahan antara warga setempat dan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI di kawasan Cot Girek, Aceh Utara, terus memanas. Sejumlah perwakilan warga menegaskan tetap menolak kebijakan bupati terkait rencana pengukuran ulang wilayah, serta mendesak penyelesaian sejumlah tuntutan krusial, mulai dari dugaan perampasan lahan hingga perusakan makam bersejarah.


Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA) ​Dwijo Warsito menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau anggota masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas panen sawit secara sepihak selama proses penyelesaian berlangsung. Kendati demikian, warga secara tegas menolak rencana pengukuran ulang yang diputuskan oleh bupati di wilayah mereka.


​"Kami tetap menolak keputusan bupati untuk ukur ulang di tempat kami. Biar kita adu data dulu. Kami juga masih memiliki sertifikat Prona terbitan tahun 1990–1991," ujar Dwijo Warsito melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/8).


​Warga beralasan, wilayah tempat tinggal mereka sarat dengan nilai historis dan religius yang harus dilindungi. Di kawasan tersebut, terdapat banyak makam ulama dan makam kuno berusia ratusan tahun yang diklaim telah rusak akibat aktivitas perkebunan.


​Menanggapi polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), warga juga memberikan catatan khusus terkait keterlibatan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri atas unsur Serikat Tani Aceh, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta GTRA Aceh Utara.


​Menurut Dwi, tim tersebut nantinya bertugas memetakan wilayah klaim masyarakat, permukiman, lahan garapan, hingga patok batas desa, serta memastikan rumah penduduk dikeluarkan dari area HGU Cot Girek. Warga menegaskan bahwa pengukuran ulang tersebut bukan bertujuan untuk memuluskan perpanjangan HGU PTPN, melainkan untuk memisahkan lahan yang bersih dari klaim warga.


​"Ukur ulang bukan untuk mengizinkan PTPN memperpanjang HGU, melainkan untuk melihat wilayah mana yang tidak ada klaim masyarakat. Itu pun jika masyarakat setuju," tambahnya.

​Selain persoalan batas lahan dan HGU, warga mengusung sejumlah tuntutan berat yang dialamatkan kepada manajemen PTPN Cot Girek. Beberapa poin penting yang mendesak untuk diselesaikan soal pertanggungjawaban atas kerusakan makam tua bersejarah yang diperkirakan berasal dari abad ke-15 dan ke-16.


​Kemudian adanya dugaan penanaman sawit di bantaran sungai serta pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke aliran Sungai Krueng Peutoe dan tuntutan pengembalian tanah dan kebun warga yang diduga dirampas pada periode 1985, 1990, hingga 1996.


Oleh karena itu, Dwijo ​mendesak kejelasan hukum terkait hilangnya aset pabrik gula yang dinilai sebagai aset negara dan rakyat juga terkait aduan mengenai pemotongan gaji karyawan secara sepihak.(**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image