BREAKING NEWS

Menanti redamnya amuk penjarahan di atas tanah emas hijau Cot Girek

Lukman Nul Hakim, Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PTPN IV Regional VI Cot Girek

Oleh: Chairul Sya'ban

Saban pagi, ribuan pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional VI Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, biasanya disambut riuh mesin giling dan aroma khas coreng-kuning minyak sawit mentah. Namun, sejak menjelang akhir tahun lalu, atmosfer di salah satu aset negara di Bumi Serambi Mekah ini berubah muram. Deru mesin tak lagi seberisik dulu, bukan karena kerusakan teknis, melainkan lantaran hulu pasokannya yang kian mengering.



​Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, pabrik ini mencatat pilu: defisit volume Tandan Buah Segar (TBS) menembus angka yang fantastis, yakni 14.979 ton. Angka belasan ribu ton tersebut bukanlah sekadar statistik dingin di atas kertas laporan kerja perusahaan. Bagi korporasi, itu adalah pukulan finansial yang telak. Bahkan, jika dihitung menggunakan asumsi harga ekonomis TBS yang paling rendah sekalipun, nilai kerugiannya tetap membuat dahi mengernyit.



​Ironisnya, petaka ini sama sekali tidak lahir dari rahim alam. Langit Aceh Utara tidak sedang dilanda kemarau ekstrem, pun pohon-pohon sawit di sana tidak sedang digerogoti hama massal. Akar masalahnya jauh lebih pelik dan buatan manusia: maraknya aksi penjarahan massal terorganisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bergerak atas nama "warga setempat".



​"RKP kami sampai dengan Mei ini seharusnya bisa mencapai target, namun hanya mampu memenuhi 45 persen saja. Ini adalah capaian terendah dari seluruh kebun di lingkup PTPN IV Regional VI," ujar Lukman Nul Hakim, Kepala Tata Usaha (KTU) PKS Cot Girek, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa pekan lalu.


Dengan tatapan lesu menatap tumpukan dokumen realisasi kerja, Lukman menjabarkan bagaimana target Rencana Kerja Perusahaan (RKP) yang telah disusun matang-matang kini porak-poranda akibat situasi keamanan yang tak kunjung kondusif.


Sengketa di Ujung Masa Izin

Krisis ini tidak terjadi dalam semalam. Benang kusut konflik mulai menegang sejak September 2025. Pangkal persoalannya bermula ketika masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan milik negara tersebut mendekati ambang batas akhir kekuasaan hukumnya. Momentum transisi administrasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk melakukan okupasi paksa secara ilegal.


Regional Head PTPN IV Regional VI, Yudi Cahyadi, mengungkapkan bahwa wilayah yang diokupasi dan dijarah secara sepihak oleh massa kini telah mencapai luasan yang luar biasa besar, yaitu sekitar 3.200 hektare. Di atas hamparan tanah seluas itulah, buah-buah sawit dipanen secara ilegal sebelum sempat masuk ke rantai timbang resmi milik perusahaan.


Hingga awal Juni 2026, akumulasi kerugian yang ditanggung negara akibat kehilangan produksi telah menembus angka Rp62,6 miliar. Jumlah fantastis itu bahkan belum memasukkan nilai kerusakan tanaman fisik di lapangan yang diproyeksikan menyentuh angka hampir Rp1 miliar.



​"Kami sudah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan ini meluas. Proses administrasi untuk perpanjangan HGU pun sedang kami urus secara resmi dan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yudi saat memberikan keterangan. Namun, ia menyayangkan karena di lapangan, jalur diplomasi dan hukum tersebut terus dijawab dengan aksi lapangan yang kerap disertai intimidasi hingga kekerasan fisik.


Nasib Ribuan Perut di Balik Jeruji Konflik

Di luar perdebatan hukum korporasi dan nominal miliaran rupiah yang menguap, ada riak kemanusiaan yang jauh lebih mendesak untuk disorot. Kebun Cot Girek bukan sekadar kompleks pohon sawit; ia adalah episentrum ekonomi bagi setidaknya 2.400 pekerja dan buruh harian lepas.



​Kini, ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dan masa depan anak-anak mereka dari hasil keringat mengurus sawit BUMN ini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Pendapatan mereka terpangkas drastis seiring merosotnya utilitas pabrik yang kini berjalan terseok-seok akibat pasokan buah yang hilang dijarah.



​Segala pintu jalur formal sebenarnya telah diketuk oleh pihak manajemen. Laporan ke aparat kepolisian wilayah telah dilayangkan berulang kali. Jeritan minta tolong juga telah disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah hingga meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, solusi konkret belum juga mendarat di Cot Girek. Konflik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas di area konflik.



​Yudi Cahyadi tidak bisa menyembunyikan rasa prihatinnya yang mendalam atas nasib para pekerja dan masyarakat sekitar. Baginya, penjarahan ini bukan sekadar pencurian komoditas biasa, melainkan sebuah ancaman sosial yang perlahan meremukkan sendi-sendi kehidupan masyarakat pedesaan Aceh Utara. Selama kepastian hukum atas perpanjangan HGU masih digantung dan penjarahan dibiarkan melenggang tanpa penegakan hukum, selama itu pula masa depan ribuan buruh di Serambi Mekah ini akan terus terombang-ambing.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image