Pj Bupati Apresiasi Kinerja ASN Selama Ramadhan, Cairkan THR Rp.48,3 Miliar


Jumat, 05 April 2024 - 13.53 WIB



Lhoksukon - Penjabat Bupati Aceh Utara mengapresiasi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H, sehingga pihaknya berupaya keras bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan anjuran Pemerintah.



“Alhamdulillah, semua ASN kita, termasuk pegawai PPPK dan Anggota DPRK, semuanya sudah menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin,” ungkap Mahyuzar, Kamis, 4 April 2024.



Kata dia, untuk pembayaran THR tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp.48,3 miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp.48,1 miliar lebih untuk THR bagi 8.306 orang PNS dan 1.098 pegawai PPPK, serta Rp.186,6 juta lebih untuk THR Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.



“Dengan sudah terbayarnya THR ini kepada seluruh ASN, kita berharap para ASN bisa bersyukur dan berbahagia dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H ini. Gunakanlah THR ini untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak dan penting, pun kita harapkan bisa berefek terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah,” ungkap Mahyuzar.



Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, mengatakan pihaknya sangat memprioritaskan anggaran untuk pembayaran THR kepada ASN serta Pimpinan dan Anggota DPRK. Dengan harapan agar bisa segera dibayar sebelum libur Idulfitri.



“Alhamdulillah, kita bisa membayarnya sejak tanggal 2 April kemarin, dan hari ini kita harapkan sudah selesai semuanya,” kata Nazar.



Kata dia, pembayaran THR untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.



Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.



“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024,” kata Nazar.(adv) 

Bagikan:
KOMENTAR