Tiga Pengedar Ditangkap, 2,2 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan


Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07.02 WIB



LHOKSEUMAWE - Tiga pria diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe serta disita 2,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan. 


Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara berinisial ZK (40), MZ (45) dan MM (30). Para tersangka ini ditangkap dalam dua laporan dan dua lokasi berbeda. 

"Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2.138 gram sabu-sabu dari tersangka ZK dan MZ. Sementara dari tersangka MM polisi mengamankan 87,18 gram," katanya. 

AKBP Eko Hartanto menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MI pemilik barang haram yang diedarkan tersangka ZK dan MZ. 

"Dari pengakuan ZK dan MZ, jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah sebesar dua juta rupiah dari MI," sebutnya. 

Kapolres Lhokseumawe mengatakan pelaku ZK dan MZ ditangkap pada Jumat (22/10) di Desa Krueng Pasee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tanpa ada perlawanan.

Sedangkan tersangka, MM ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (13/10).

"Kepada petugas, tersangka MM membenarkan bahwa di rumah itu akan dijadikan sebuah tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu," kata AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas. 

Akibat perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR